General

Ada 4 Partai Baru, Ini Komposisi Resmi 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya secara resmi menetapkan dan mengumumkan 14 partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Seluruh partai tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Wah, partai-partai apa aja ya guys yang lolos?

Sebelumnya, ada total 16 partai politik yang mendaftar ke KPU. Lalu dari jumlah itu, ada total 14 parpol yang berhasil lolos dengan komposisi 10 partai lama dan 4 partai baru.

Sebanyak 10 partai lama itu adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara 4 partai baru yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Namun, dari 16 partai yang mendaftar, 2 partai lainnya gagal karena tidak memenuhi syarat yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.

“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan seperti dilansir Kompas.com, Sabtu 17 Februari.

Sementara itu, PKPI sendiri dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota. Tak hanya itu aja nih guys, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Hasil verifikasi ini disampaikan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari, setelah anggota KPU terlebih dulu rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi nasional hasil verifikasi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu 2019, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.

Share: Ada 4 Partai Baru, Ini Komposisi Resmi 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019