Isu Terkini

Wahid Husein, Eks Kalapas Sukamiskin yang Jadi Narapidana

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dijatuhi vonis hukuman penjara. Vonis ini dijatuhkan setelah Wahid terbukti menerima suap dari beberapa narapidana yang ia bina. Suap tersebut diterima oleh terdakwa dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai sampai mobil. Dengan suap tersebut, narapidana Lapas Sukamiskin diberi keleluasaan mendapatkan sejumlah fasilitas mewah seperti keluar-masuk lapas hingga dibuatkan saung mewah dengan nama ‘bilik cinta’, yakni bilik untuk melakukan hubungan suami istri.

Dalam putusannya, disebutkan bahwa Wahid dijatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan tambahan kurungan 4 bulan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ujar hakim anggota Sudira, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4).

Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang mengganjar Wahid dengan tuntutan 9 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan kepada Wahid karena ia dianggap melanggar peraturan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim: Perbuatan Terdakwa Memperburuk Citra LP

Ketua Majelis Hakim Dariyanto menuturkan bahwa tindakan ini telah memperburuk citra Lembaga Pemasyarakatan (LP). Apa lagi, Wahid melakukan tindak pidana korupsi di dalam LP yang justru berisikan narapidana korupsi. Menurut Dariyanto, Wahid yang merupakan aparat fungsional tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa memperburuk citra lembaga pemasyarakatan, khususnya lembaga pemasyarakatan bagi narapidana korupsi,” ujar Dariyanto.

Tiga Nama Penyuap Wahid

Dalam persidangan, diungkapkan tiga nama narapidana yang menyuap Wahid. Ketiga nama tersebut adalah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.

Fahmi adalah narapidana kasus korupsi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut. Ia sedang menjalani vonis dua tahun delapan bulan sejak Juni 2017 di LP Sukamiskin. Seperti dilansir dari BBC Indonesia, terungkap bahwa Fahmi memberikan sepasang sepatu bot, sepasang sandal, satu tas, mobil mewah jenis double cabin 4×4, dan uang sejumlah Rp39,5 juta dari bulan April hingga Juni 2018.

Dengan pemberian ini, Fahmi pun mendapatkan beragam fasilitas seperti kamar sel mewah, televisi dengan jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, spring bed, furnitur, mendirikan bilik cinta, kebebasan menggunakan telepon genggam, mendirikan kebun herbal, dan dekorasi interior High Pressure Laminated.

Nama kedua yang juga diberikan fasilitas mewah oleh Wahid adalah Wawan. BBC melaporkan kalau adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini sudah ditahan di LP Sukamiskin semenjak tahun 2015. Total suap yang diberikan Wawan diperkirakan senilai Rp69,4 juta, dengan kesempatan mendapatkan fasilitas berupa saung pribadi dan kamar sel mewah. Selain itu, Wawan juga diberi kemudahan keluar LP beberapa kali.

Nama ketiga yang muncul dalam persidangan adalah Fuad. Menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin sejak akhir tahun 2016, ia harus menjalan I penjara selama 13 tahun akibat kasus korupsi dan pencucian uang. Kepada Wahid, Fuad memberikan uang total senilai Rp121 juta, memberikan fasilitas pinjaman, dan membayari terdakwa menginap di Hotel Ciputra Surabaya. Sebagai gantinya, Fuad diberi kompensasi fasilitas kemudahan izin keluar lapas dari Maret hingga mei 2018 selama beberapa kali.

Share: Wahid Husein, Eks Kalapas Sukamiskin yang Jadi Narapidana