General

Sandi Diminta Perluas Lapangan Kerja Kaum Disabiltas, Memang Selama Ini Gimana?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Masa kampanye yang semakin mendekati Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 memang benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno. Ia berkeliling ke berbagai daerah, blusukan ke beragam perkampungan dan mengikuti serangkaian acara-acara dari komunitas yang ada. Kegiatan terbarunya bahkan ia mengikuti acara “Dialog dengan Ketua Partai Koalisi, Tokoh dan Pemuka Masyarakat” di Jalan Sombo, Madiun, Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, ada seorang warga bernama Nining Angreini yang naik ke atas pelaratan panggung dengan membawa anaknya yang disabilitas, Salahudin Farouk. Nining berujar, bahwa dirinya memiliki harapan besar kepada Sandiaga serta calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk mensejahterakan masyarakat penyandang disabilitas. Ia ingin orang-orang yang memiliki keadaan seperti anaknya punya kesmepatan memiliki lapangan pekerjaan seperti orang pada umumnya.

“Beri kesempatan untuk para disablitas mendapatkan pekerjaan yang layak, Pak. Mereka mampu jika dilatih dan punyak hak sebagai warga negara untuk mendapatkan pekerjaan,” kata Nining kepada Sandiaga, Rabu, 6 Februari 2019.

Nining juga meminta Sandi untuk membuka rumah disabilitas di Madiun. Nining yakin banyak yang akan membantu para disabilitas untuk berkarya dan mendapatkan kerja. Sandiaga pun menyambut baik masukan dari Nining, ia berjanji akan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada.

“Bu Nining, kami akan mendorong implementasi PP disabilitas berdasarkan UU No 8 tahun 2016 segera dan menjadi salah satu program prioritas seratus hari pemerintahan Prabowo Sandi jika, In Shaa Allah, terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2019-2024,” jawab Sandi.

Ini bukan kali pertama, Sandiaga pernah berdiskusi soal lapangan pekerjaan untuk para penyandang disabilitas. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga pernah mendatangi acara Job Fair di Mall Metro Cipulir, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Desember 2018 lalu untuk membasa soal bisnis. Ketika itu, Sandi memberi saran dan juga membuka sesi tanya jawab soal pekerjaan dan bisnis.

Salah satunya berdialog dengan Laode Kosim, seorang penyandang disabilitas. Laode bertanya kepada Sandi, mengapa masyarakat disabilitas sulit untuk mencari kerja, padahal gelar pendidikan mereka cukup bagus. Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tertulis bahwa setiap perusahaan harusnya mau mempekerjakan disabilitas sebagai karyawan.

Menjawab pernyataan dari Laode Kosim, Sandiaga pun berjanji akan mendorong adanya peraturan pemerintah untuk memastikan UU tersebut bisa berjalan. “DPR seharusnya perjuangkan, hadirkan peraturan pemerintahannya untuk memastikan. Undang-undang ada, tapi peraturan pemerintahnya tidak ada. Kita harus hadir, kesetaraan itu harus hadir ke seluruh lapisan masyarakat,” katanya

UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Tentang Disabilitas

Tema mengenai disabilitas sebenarnya sempat dibahas pula dalam debat pertama Pilpres 2019 yang diadakan pada 17 Januari 2019 lalu. Ketika itu, kedua pasangan calon ditanya mengenai isu hak asasi manusia. Menurut Jokowi, setelah terbitnya undang-undang tentang disabilitas yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ada perubahan paradigma terhadap kelompok disabilitas.

“Setelah keluar UU mengenai penyandang disabilitas tahun 2016, saya melihat paradigma terhadap kaum disabilitas sudah berubah. Sebelumnya diberikan bantuan sosial, kedermawanan yang harus kita berikan ke mereka. Dengan undang-undang baru, paradigmanya pemenuhan hak-hak,” ujar Jokowi.

Menanggapi topik tentang kesetaraan, Jokowi mencontohkan adanya kesamaan bonus kepada atlet berprestasi pada Asian Para Games 2018. “Emas dapat Rp 1,5 miliar, perak Rp 500 juta, perunggu Rp 250 juta. Sama seperti atlet yang berlaga di Asian Games. Artinya, kesetaraan betul-betul diberikan bagi disabilitas yang sekarang kita terus perhatikan,” ujar Jokowi.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, pun khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) tertulis jelas bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan perusahaan swasta satu persen.

“Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.”

Sayangnya memang terdapat indikasi bahwa penerapan hak penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan masih belum sepenuhnya dapat direalisasikan. Perlindungan kesempatan kerja bagi penyandang cacat seakan sulit diwujudkan dalam tingkat pelaksanaan. Meskipun begitu, bukan berarti saat ini pekerjaan untuk disabilitas tidak ada sama sekali. Sudah ada beberapa perusahaan yang mau mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Saat ini juga sudah ada organisasi nirlaba, seperti Dnetwork yang membantu mengembangkan peluang di dunia kerja dan menawarkan solusi kepada komunitas para penyandang disabilitas. Mereka bahkan cukup aktif memberikan informasi soal lowongan kerja di berbagai platform media sosial seperti Twitter. Hal ini tentunya menjadi satu bukti bahwa lowongan pekerjaan untuk penyandang disabilitas bergerak ke arah yang lebih baik.

Ada yang ingin tau lowongan-lowongan pekerjaan yang terbuka untuk penyandang disabilitas?

Ayo kunjungi https://t.co/rWALFckjTP atau silakan regestrasi di https://t.co/ojAAAWYxYD !

Ayo segera regestrasi dan temukan peluang kerja yang cocok bagi kita!#semangat #difabel #loker pic.twitter.com/yWeMhnyLmt— DNetwork – Jaringan Kerja Disabilitas (@dnetworknews) February 1, 2019

Share: Sandi Diminta Perluas Lapangan Kerja Kaum Disabiltas, Memang Selama Ini Gimana?