Isu Terkini

Pers Belum Bebas Meliput di Papua

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Papua selalu jadi tajuk utama pemberitaan media massa terutama terkait isu hak asasi manusia (HAM). Sayangnya, masih saja ada kesulitan soal akses informasi dan data secara langsung di Papua, sehingga akhirnya mengekang kebebasan pers. Hal ini bahkan sudah berlangsung sejak lama dan sampai hari ini tetap berlangsung.

Memang sejak 1969 silam, Indonesia masih punya satu pekerjaan rumah besar dan hal itu bahkan masih berlangsung sampai hari ini yakni perihal kebebasan pers di Papua. Bahkan, keterbatasan akses media di Papua sudah berlangsung tiga tahun sebelumnya atau sejak tahun 1963 silam. Hal itu seperti disampaikan John Saltford lewat bukunya “The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua 1962-1969” (Saltford, 2003).

Di wilayah lain Indonesia, mungkin kebebasan pers masih sangat terjamin. Namun, tidak bagi dua provinsi Papua dan Papua Barat. Dua provinsi ini menghadapi masalah serius dalam hal kebebasan pers. Pembatasan wartawan asing, kekerasan pada jurnalis, diskriminasi terhadap jurnalis asli Papua hingga suap masih sering terjadi di sana.

Kenapa sampai hari ini kita masih sering mendapatkan kabar bahwa ada media-media yang dibatasi aksesnya atau bahkan tak boleh masuk ke Papua untuk melakukan peliputan? Terutama jika terkait isu-isu sensitif seperti HAM, operasi militer, atau kasus penembakan yang paling sering terjadi. Sehubungan dengan situasi ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah mengeluarkan pendapat soal jaminan kebebasan pers di Papua.

Presiden Jokowi Buka ‘Keran’ Kebebasan Pers pada Mei 2015

Sebelumnya, Jokowi mengatakan akan mencabut larangan bagi media asing untuk memasuki dan melakukan peliputan di tanah Papua. Langkah tersebut tentu menunjukkan pemerintah mulai bersikap terbuka dan lebih longgar terhadap Papua, yang selama ini ditakuti karena ada gerakan separatis. “Saya akan mengumumkannya besok,” kata Jokowi pada Sabtu, 9 Mei 2015 lalu saat berkunjung ke Papua.

Baca Juga: Kronologi 31 Pekerja Trans Papua Ditembak Mati KKB

Lalu, dalam blusukannya di Kampung Wapeko, Kecamatan Kurik, Merauke, Papua pada Minggu 10 Mei 2015, Presiden Jokowi mengatakan pers silahkan datang dan meliput di Papua, sama seperti meliput di provinsi lain di Indonesia. Wartawan asing pun mulai diberi kebebasan datang meliput ke Papua. Sejak hari itu, media asing memiliki akses penuh untuk masuk ke tanah Papua.

“Jadi untuk wartawan asing mulai hari ini kita perbolehkan, kita bebaskan untuk masuk ke Papua, sama seperti provinsi yang lain,” kata Jokowi, Minggu 10 Mei 2015.

Presiden mengatakan bahwa kondisi Papua dan Papua Barat sekarang memang sangat berbeda jika dibandingkan dengan masa lalu. Maka dari itu ia mengajak masyarakat untuk terus berpikir positif tentang Papua dan wartawan asing yang meliput ke sana. Hal itu ia sampaikan saat ditanya seandainya wartawan asing akan lebih banyak meliput kelompok-kelompok bersenjata di pegunungan. Jokowi kemudian menegaskan bahwa bahwa keputusan ini harus dijalankan. “Kita harus berpikir positif dan saling percaya atas segala hal. Keputusan ini harus dijalankan. Sudah, jangan bertanya hal-hal yang negatif lagi soal itu,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Masih Sulitnya Akses Jurnalis Asing ke Papua

Seperti dikutip dari Tabloid Jubi, Kamis, 6 Desember 2018, Indonesia mengklaim sudah mengizinkan 39 jurnalis asing masuk ke Papua, ini terjadi terutama sejak Presiden Jokowi membuka akses jurnalis asing ke Papua pada Mei 2015. Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura, pada tahun 2015 mencatat 15 jurnalis asing masuk ke Papua hingga awal 2016.

Rinciannya adalah ada delapan jurnalis dari Pasifik dan Afrika datang melalui program Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada bulan November 2015. Empat jurnalis dari Selandia Baru datang pada bulan September dan Oktober 2015, kemudian dua jurnalis Perancis datang pada bulan Juli dan Oktober 2015. Lalu satu jurnalis Belanda, yang merupakan satu-satunya jurnalis yang datang dengan visa turis, meliput di Papua pada bulan November 2015.

Sayangnya, akses yang rumit dialami jurnalis Radio New Zealand International, Johnny Blades. Ia mengaku kesulitan dan membutuhkan waktu tiga bulan untuk mendapatkan visa masuk ke Papua. Bahkan, pengajuan visanya ditolak beberapa tahun sebelumnya.

Menghadapi situasi sulit tersebut, Blades nyaris putus asa. Namun, titik terang mulai muncul terutama setelah pengumuman Presiden Jokowi terkait jaminan kebebasan pers pada bulan Mei 2015 itu. Akhirnya ia kembali mendatangi Kedutaan Besar Indonesia di Wellington untuk mengajukan aplikasi visa baru.

Baca Juga: Penembakan KKB di Papua: Cerita Korban Selamat dan Pelaku Diduga OPM

Blades akhirnya mendapatkan visanya setelah bisa meyakinkan Kedubes Indonesia bahwa ia hanya akan meliput pembangunan di Papua. Sayangnya, lagi-lagi ia harus mendapatkan kesulitan terutama saat berada di tanah Papua. Ia ditolak oleh aparat kepolisian dan TNI saat hendak mengkonfirmasi beberapa liputan yang didapatnya.

Mirisnya, perlakuan berbeda dialami dua jurnalis Perancis yang datang ke Papua. Misalnya saja Cyril Payen, jurnalis France24, yang ditolak visanya setelah hasil liputannya di Papua pada bulan Juli 2015 disiarkan. Payen mengatakan Indonesia marah atas hasil liputannya sehingga menolak visanya. Selain itu, ada juga jurnalis Radio France, Marie Dumieres yang bahkan dicari oleh polisi saat melakukan liputan di Papua.

“Polisi menahan dua warga sipil Papua karena dianggap membantu saya mendapatkan akses penerbangan ke pedalaman Papua. Dua orang itu diinterogasi polisi,” kata Marie.

Bahkan, pada Maret 2017 lalu, dua jurnalis berkebangsaan Perancis yakni Franck Jean Pierre Escudie dan Basille Marie Longchamp harus dideportasi. Menurut pemerintah Indonesia, keduanya telah menggunakan visa on arrival untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Keduanya juga dituduh melanggar Pasal 122 Undang-Undang Imigrasi karena izin tinggalnya tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Lalu, tak lama berselang, penulis lepas Al Jazeera, Jack Hewson, masuk dalam daftar cekal keimigrasian Indonesia. Hewson bahkan dicekal atas permintaan pihak TNI saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan saat hendak terbang dan melanjutkan perjalanannya ke Papua.

Tak hanya itu saja, pada Februari 2017 lalu, situasi pun semakin rumit mana kala sesama jurnalis justru dibenturkan dan mengalami diskriminasi. Ada delapan jurnalis Indonesia atas sponsor WAN-IFRA datang ke Papua untuk melakukan riset tentang kebebasan pers. Dari hasil riset itu, ada dugaan bahwa pejabat pemerintah dan aparat keamanan bersikap diskriminatif terhadap jurnalis asli Papua.

Pada praktiknya, jurnalis asli Papua mengalami stigmatisasi dan dianggap sebagai bagian dari kelompok pro Papua Merdeka. Sementara jurnalis non Papua justru dianggap sebagai jurnalis yang pro Indonesia. Situasi itulah yang akhirnya membenturkan pihak jurnalis sehinga mengakibatkan intimidasi dan fragmentasi di antara komunitas jurnalis.

Bahkan, jurnalis asli Papua saja masih sangat sulit mendapatkan konfirmasi dari aparat keamanan di Papua apabila terjadi insiden penembakan atau penangkapan terhadap warga sipil Papua. “Waktu penembakan seorang warga di Boven Digoel, saya minta konfirmasi kepada Kapolda melalui pesan singkat, tapi malah dijawab, bukannya medianya sudah diblokir,” kataa Arnold Belau, jurnalis suarapapua.com.

Baca Juga: Penangkapan Mahasiswa Papua dan Keadilan yang Tak Kunjung Datang

Selain itu, ada juga sejumlah jurnalis asli Papua seperti Octovianus Pogau (almarhum), Abeth You (Koran Jubi), Ardi Bayage (suarapapua.com), yang sebelumnya pernah mengalami tindakan kekerasan dari anggota polisi karena meliput aksi demonstrasi damai rakyat Papua.

“Setelah foto-foto para aktivis, tak berapa lama kemudian datang satu truk Dalmas dari Kepolisian Resor Jayapura Kota membubarkan masa pendemo. Ada oknum polisi yang bertindak kasar kepada pendemo, dan ada oknum polisi yang mendatangi saya, merampas kamera dan menghapus foto-foto. Saya dianggap pendemo, padahal saya sudah menunjukkan kartu pers saya,” kata Abeth, tentang kekerasan yang menimpanya pada tahun 2015 lalu.

Tak hanya itu saja, bahkan Ardi Bayage dijebloskan ke dalam sel Polsek Abepura lantaran meliput demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk mendukung United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) diterima sebagai anggota resmi di Melanesian Spearhead Group (MSG). Ia ditahan di sel bersama tujuh orang pendemo. Belakangan, polisi beralasan tidak tahu jika Ardi Bayage adalah seorang jurnalis.

Yang jelas, Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura mencatat 63 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua pada rentang tahun 2012-2016 . Mirisnya, tak ada satupun dari kasus ini yang diselesaikan secara hukum.

Laporan Imparsial: Masih Ada Kekerasan Terhadap Jurnalis

Berdasarkan laporan Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) pada 3 Maret 2017, meski Presiden Jokowi menjanjikan akan membolehkan jurnalis asing masuk ke Papua, namun hal itu masih belum sepenuhnya terealisasi. Masih ada perlakuan yang berbeda terhadap jurnalis asing yang akan datang ke Papua untuk melakukan aktivitas jurnalistik.

Menurut Imparsial, pemerintah mengesankan Papua sebagai daerah yang terbuka dan berotonomi khusus di satu sisi, tetapi di sisi lain malah masih mempersulit perizinan jurnalis asing yang akan meliput. Situasi itu pun membuat organisasi wartawan internasional RSF (Reporters Without Borders) secara keras mengritisi kondisi kebebasan pers di era Presiden Jokowi ini dalam publikasi mereka.

Dalam kritiknya, poin-poin yang disampaikan RSF antara lain adalah kurangnya akses untuk masuk ke Papua, adanya “information black hole” (ketidakjelasan informasi), kerentanan keamanan yang dialami jurnalis, antara lain lewat penangkapan yang sewenang-wenang, serta adanya kecenderungan pemberian suap pada jurnalis yang meliput isu-isu tentang Papua dari “angle” yang positif belaka (positive coverage).

Tak hanya itu saja, menurut RSF, salah satu akar permasalahan mengenai sulitnya akses dan pergerakan jurnalis asing di Papua adalah soal aturan mengenai visa yang dipandang mendiskriminasikan jurnalis asing. Seperti pernyataan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Suwarjono, sebelum masuk dan menginjakkan kaki di Papua, jurnalis media asing harus mengantongi sejumlah izin dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk di antaranya lembaga intelijen.

Prosedur panjang itu di satu sisi memang dilakukan lantaran status Papua sebagai daerah konflik. Tapi sayangnya, proses tersebut justru rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menutup hadirnya informasi-informasi penting dari dan/atau tentang Papua di ruang-ruang media massa.

Share: Pers Belum Bebas Meliput di Papua