Isu Terkini

Pemilu Luar Negeri: Dari Kericuhan Sampai Perhitungan Suara

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Mendahului warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Indonesia, WNI yang berada di luar negeri sudah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) terlebih dahulu. Bedanya, mereka hanya menyoblos 2 jenis surat suara, yaitu surat suara untuk memilih capres-cawapres dan caleg DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menjadwalkan pemilu di luar negeri tersebut terhitung dari tanggal 8-14 April 2019 lalu.

Namun, ternyata pemilu yang diadakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di berbagai negara tersebut dikabarkan menghadapi berbagai hambatan. Memang rintangan tersebut tak terjadi di semua negara. Namun, salah satu penyebab hambatan juga disebabkan WNI sendiri yang tak memahami aturannya. Lalu, apa saja peristiwa yang terjadi ketika dilangsungkan pemilu di berbagai negara?

Berbagai Negara Hadapi Hambatan

Pemilu Serentak 2019 memang menjadi pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Sayangnya, pesta ini harus tercoreng akibat pelaksanaan yang tidak mulus di berbagai TPS di luar negeri. Salah satunya terjadi di Belanda. Dilansir dari CNBC Indonesia, warga Indonesia yang tinggal di Belanda harus rela mengantre panjang di tengah dinginnya suhu Den Haag yang berada di angka 4 derajat celsius.

Menurut salah satu warga Indonesia yang tinggal di Belanda, Uci, ia bersama suami dan kedua anaknya harus mengantri panjang selama 3,5 jam untuk mendapatkan giliran memilih. Opsi yang dimiliki hanya dengan mengantre panjang, atau menunggu surat suara dikirim melalui pos.

“WNI di Belanda memiliki dua opsi dalam pemilu. Pilihan pertama mencoblos melalui pos di mana surat dikirim ke rumah dan dikirim balik oleh sang pemilih. Pilihan kedua langsung ke TPS di mana dipusatkan di Sekolah Indonesia Den Haag,” ujar Uci.

Pemilu di Australia: Beda Wilayah, Beda Kondisi

Salah satu wilayah di luar negeri yang juga ricuh adalah Sydney, Australia. Pencoblosan Pemilu 2019 di Sydney sempat kisruh karena TPS ditutup ketika WNI masih mengantre. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pun menjelaskan bahwa ternyata banyak dari pemilih yang datang tidak tahu bahwa dirinya hanya bisa mencoblos dalam rentang waktu satu jam saja.

“Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar negeri), yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” ujar PPLN Sydney dalam keterangan.

Padahal memang pemungutan suara dilakukan dari pukul 8 pagi hingga 6 sore waktu setempat. Sayangnya, dalam rentang waktu jam 8 pagi hingga pukul 5 sore, hanya untuk Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN). Selama pemilihan dilangsungkan untuk DPTLN dan DPTbLN, Pemilu berlangsung dengan baik. Ketika memasuki waktu untuk DPKLN, baru lah penumpukkan terjadi.

“Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrean pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada,” lanjut PPLN Sydney.

Akhirnya, setelah melalui beberapa pertimbangan, PPLN Sydney hanya mengizinkan para WNI yang sudah mengantri di dalam gedung ketika jam 6 sore. Untuk para pemilih yang masih di luar gedung, dinyatakan untuk pulang dan tidak diberi kesempatan untuk memilih.

“Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, saksi, perwakilan Mabes Polri dan pihak keamanan gedung; terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00. Pemilih yang berada di luar gedung tela hdiberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung. Beberapa pemilih yang di luar gedung masih kurang puas meskipun telah diberi penjelasan oleh PPLN.

Berbeda dengan Sydney, pemungutan suara Pemilu 2019, yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2019 di Melbourne untuk wilayah Victoria dan Tasmania, justru berlangsung damai. Seperti dijelaskan dalam rilis pers yang dikeluarkan oleh PPLN Melbourne, pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 22 TPSLN yang berada di area KJRI Melbourne. Antusiasme tinggi masyarakat terlihat dari bagaimana antrian yang ramai bahkan sudah terjadi satu jam sebelum TPS dibuka, dan harus diperpanjang hingga 40 menit setelah waktu yang sudah ditentukan. Total lebih dari delapan ribu WNI yang menggunakan hak pilihnya.

Surat Suara Akan Dihitung Tanggal 17 April 2019

Meski sudah diberi kesempatan untuk memilih lebih cepat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa penghitungan hanya akan dilakukan setelah proses penghitungan suara tanggal 17 April 2019 di Indonesia berakhir. Hasil perolehan suara pemilu Luar Negeri juga akan baru diketahui setelah penghitungan suara tanggal 17 April 2019. Jika ada yang menyatakan bahwa sudah mengetahui hasil Pemilu LN sebelum tanggal 17 April 2019, bisa dipastikan bahwa hal tersebut bukanlah hasil resmi KPU.

Share: Pemilu Luar Negeri: Dari Kericuhan Sampai Perhitungan Suara