Dugaan politik uang mengemuka di tengah proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Tiga oknum kepala desa di Kecamatan Tolili dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Tiga kepala desa yang dilaporkan adalah Sudarsono dari Desa Sentral Sari; Ruhyana, Kepala Desa Mansahang; dan H. Manipi, Kepala Desa Jaya Kencana.
Masing-masing dari mereka dikabarkan menerima uang tunai Rp500 juta dari pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Syamsul Bahri Mang. Uang itu disalurkan lewat anggota tim hukum pasangan calon bernama Hamid Cennu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan mengatakan dugaan politik uang ini tengah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam proses awal, otoritas akan melakukan kajian terhadap laporan sebelum dilanjutkan dengan pembahasan antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
“Sekarang kita sudah melakukan kajian awal. Sebentar kita Sentra Gakkumdu akan melakukan pembahasan pertama,” kata Ridwan, dikutip pada Rabu (9/4/2025).
Penyerahan uang itu diduga bagian dari skema politik uang dengan tujuan pengondisian dukungan dalam PSU Pilkada Banggai. Para kepala desa juga dilaporkan menyerahkan daftar nama pemilih desa mereka.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pihaknya tengah menelusuri dan mengumpulkan alat bukti, termasuk bukti uang yang diduga diberikan kepada tiga kepala desa tersebut.
“Kita akan berupaya temukan BB (barang bukti),” kata Ridwan.
Baca Juga:
Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK terkait Hasil Pilkada Jateng
Uang Palsu yang Diproduksi di UIN Alauddin Makassar untuk Danai Pilkada