Ustaz Khalid Basalamah meminta maaf jika ada yang tersinggung soal pernyataannya tentang wayang dalam Islam.
Sejauh ini, Khalid sudah menuai banyak kritik dan bakal dilaporkan ke polisi terkait ceramahnya itu.
Minta maaf: Khalid mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak terutama jika ada yang tersinggung dengan pernyataannya soal wayang.
“Saya Khalid Basalamah mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya dari hati nurani kami, kepada seluruh pihak tidak terkecuali yang merasa terganggu, tersinggung dengan jawaban kami tersebut,” kata Khalid di channel Youtube Khalid Basalamah Official.
Penjelasan Khalid Basalamah: Usai videonya viral, Khalid membuat video baru untuk mengklarifikasi. Dia mengklaim tidak mengharamkan wayang.
“Saya mengatakan alangkah baiknya, dan kami sarangkan menjadikan Islam sebagai tradisi, bukan tadisi sebagai islam. Saya tidak ada kata-kata di situ mengharamkan,” kata Khalid dalam akun Youtube Khalid Basalamah Official.
“Kalau ada tradisi yang sejalan dengan islam tidak ada masalah. kalau ada bentrok dengan islam ada baiknya ditinggalkan,” tambahnya.
Awal masalah: Khalid Basalamah menyebut wayang termasuk hal yang dilarang dalam Islam. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan salah satu jemaah di salah satu acara.
“Kalau memang itu peninggalan nenek moyang kita, mungkin kita bisa kenang dulu oh ini tradisinya orang dulu seperti ini,” kata Khalid dalam video yang beredar.
“Tapi kan bukan berarti harus dilakukan sementara dalam Islam dilarang. Kita sudah Muslim, harusnya kita tinggalkan,” tambahnya.
Dikritik PDIP: Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengkritik Ustaz Khalid Basalamah yang menyebut wayang sebagai sesuatu yang haram.
Ono menjelaskan bahwa peran wayang sangat penting dalam penyebaran Islam di Indonesia di masa silam. Sejak dulu, kata dia, budaya dan agama bisa berjalan beriringan di tengah masyarakat.
“Dalam banyak literasi sejarah pun kita bisa temukan fakta, bahwa Seni Tradisi Wayang telah menjadi salah satu media penyebaran Islam di Nusantara, khususnya bagi masyarakat Sunda di Jawa Barat,” kata dia mengutip Antara.
Bakal dipolisikan: Kelompok Setya Kita Pancasila berniat melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian mengandung SARA yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Pelapor akan menggunakan Pasal Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP. Ancaman hukuman penjara 10 tahun. (alg)
Baca juga:
Khalid Basalamah Bakal Dipolisikan Soal Ceramah Wayang Haram
Duduk Perkara Wayang Haram Versi Khalid Basalamah Lalu Dikritik PDIP
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat