Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mewanti-wanti para pemburu Koin Jagat dapat terancam penjara selama sebulan atau denda paling banyak Rp50 juta jika terbukti sampai merusak fasilitas umum (fasum).
Koin Jagat merupakan permainan digital yang belakangan tengah populer. Pemain diharuskan untuk mengumpulkan sejumlah koin yang tersebar di berbagai tempat di dunia riil. Disebutkan bahwa banyak dari aksi perburuan Koin Jagat ini menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.
“Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan saat dihubungi media di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ancaman sanksi itu berdasarkan Pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebut bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Pasal 12 huruf (b) dimaksud berbunyi bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apa pun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Dia selanjutnya mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.
“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi perburuan Koin Jagat yang dilakukan sejumlah orang disebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum, terutama di Surabaya, Jawa Timur. Aksi perburuan ini disebut terjadi di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Bali.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser bilang, Pemerintah Kota Surabaya juga akan melayangkan surat peringatan kepada pengelola aplikasi Jagat untuk memperhatikan keselamatan pencari koin dan fungsi fasilitas umum yang ada di Kota Surabaya.
“Nah ini kan juga bisa membuat taman-taman dan tempat-tempat fasilitas umum jadi rusak. Dari Satpol PP juga sudah sebar anggota untuk mengantisipasi adanya hal-hal seperti itu, taman kita jaga, kan kita juga tidak tahu itu disebar di mana,” kata Fikser kepada media akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Viral ‘Koin Jagat’ Diburu Warga hingga Merusak Fasilitas Umum
BI Tarik Koin Rp1.000 Kelapa Sawit & Rp500 Melati dari Peredaran
Wacana Bursa Kripto Muncul Lagi: Koin Naik-Turun Drastis Bisa Dihentikan