Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat bakal menindaktegas Holywings yang baru membuka cabang jika kedapatan menjual minuman keras.
Satpol PP Kota Bogor bakal selalu memantau operasional Holywings.
Tindakan tegas jika melanggar: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan tindakan tegas bakal diterapkan jika Holywings melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud yakni tidak memakai konsep Holywings seperti di kota lain, misalnya berupa penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen dan konsep kelab malam.
“Nah, di situ kami melakukan pengawasan di sana. Kalau ternyata nanti operasional, tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati, ya akan kami tindak,” kata Agus mengutip Antara.
Masih menyanggupi ketentuan: Agus menjelaskan bahwa sejauh ini Holywings menyanggupi syarat yang diberikan.
Oleh karena itu, Holywings boleh dibuka dan beroperasi di Kota Bogor, Jawa Barat.
“Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C, tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan,” kata Agus.
Nantinya, Satpol PP Kota Bogor akan selalu mengawasi operasional Holywings. Apabila melanggar ketentuan misalnya dengan menjual minuman keras, maka akan diberi tindakan tegas.
Jual bajigur: Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan Holywings untuk menjual minuman khas sunda seperti bajigur dan bandrek.
Dia ingin minuman itu dijajakan sebagai pengganti minuman keras yang dilarang dijual di Kota Bogor. Holywings Bogor tidak boleh memakai konsep seperti di kota lain.(alg)
Baca juga:
Holywings Bogor Dibuka: Dihadiri Santri, Hotman Paris Angkat Gelas Bajigur
Holywings Bogor Dibuka, Bima Arya Wajibkan Jual Bajigur
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat