Politik

Jokowi: Pemerintah Tidak Pernah Tempuh Langkah Inkonstitusional

Thomas — Asumsi.co

featured image
Setpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah menempuh langkah dan cara yang bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini disampaikannya dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

COVID-19 bukan alasan: Menurut Presiden, Pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran Pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, Pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” kata Presiden dipantau dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Langkah extra ordinary: Presiden mengakui bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra ordinary). Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.

Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.

“Semua yang diputuskan Pemerintah, berdasarkan pertimbangan matang untuk mengatasi krisis akibat pandemi COVID-19. Didasari berbagai pertimbangan-pertimbangan yang matang, untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa,” kata Presiden.

Apresiasi MK: Presiden juga mengakui meski Pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara. Walau begitu, pemerintah menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Dan saya juga memberikan apresiasi, memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada MK yang memanfaatkan masa pandemi untuk mempercepat transformasi, beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan beralih kepada peradilan digital,” ujarnya.

Tangani 277 perkara: Dalam laporannya, MK menangani sebanyak 277 perkara sepanjang tahun 2021.

Rinciannya terdiri dari 121 Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 3 Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 153 Perkara Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA). Dari 277 perkara tersebut,  253 di antaranya telah diputus, yakni 99 PUU, 3 SKLN, dan 151 PHP KADA.

Baca Juga:

Jokowi Mau Kehidupan di Ibu Kota Baru Junjung Tinggi Etika

Peringati Hari Pers Nasional, Jokowi Minta Dikritik

Seminggu Diresmikan Jokowi, Lampu Taman Danau Toba Marak Dicuri

Share: Jokowi: Pemerintah Tidak Pernah Tempuh Langkah Inkonstitusional