Isu Terkini

Jejak Pelarian Briptu Christy: Hilang 3 Bulan, Ditangkap di Hotel Grand Kemang

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Berakhir sudah pelarian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, polwan Manado yang sempat menghilang selama sekitar 3 bulan. Dirinya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Tinggalkan tugas sejak 15 November: Sebelumnya, Briptu Christy dinyatakan desersi lantaran meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 atau lebih dari 30 hari. Polda Sulawesi Utara menyebut Briptu Christy sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2022.

Ditangkap sendirian di hotel: Briptu Cristy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri saat berada di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

“Benar, diamankannya hari ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Antara.

Dipulangkan dengan pengawalan: Usai diamankan petugas, Briptu Christy dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum dipulangkan dengan pengawalan menuju Polda Sulawesi Utara.

“Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut,” ujar Zulpan.

Diisukan video asusila: Kepolisian membantah isu yang beredar bahwa Briptu Christy masuk daftar pencarian orang karena terlibat skandal video asusila hingga viral di media sosial.

Polri menyatakan Briptu Christy masuk daftar pencarian orang karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, bukan karena kasus pidana.

Sempat curhat ke suami: Suami Briptu Christy yang juga anggota kepolisian, Briptu R mengatakan sebelum meninggalkan tugas Briptu Christy sempat curhat kepada dirinya. R juga membantah isu istrinya desersi karena video asusila.

R mengatakan, saat desersi dirinya bersama Briptu Christy serta anak-anaknya tidak memiliki masalah. Keduanya telah menikah selama 5 tahun. Namun R belum bisa menyampaikan secara rinci alasan istrinya desersi.

Punya latar belakang broken home: R juga mengungkap istrinya sejak kecil tinggal dalam keluarga broken home. Sebelum meninggalkan tugas dan keluarganya, polwan berusia 26 tahun itu hanya beraktivitas di wilayah Sulawesi Utara.

Terancam pemecatan: Kepolisian dikabarkan tengah memproses sanksi yang akan diberikan kepada Briptu Christy. Sebelumnya, Polresta Manado, tempat selama ini Briptu Christy bekerja, sudah mengajukan sanksi pemberhentian tidak hormat lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut,” kata Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.

Baca Juga:

Polwan Manado Buron Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel

Polri Respons Isu Polwan Manado Buron karena Video Syur Viral

Polwan Manado Buron, Hilang Sejak 15 November 2021

Share: Jejak Pelarian Briptu Christy: Hilang 3 Bulan, Ditangkap di Hotel Grand Kemang