Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020. Akan tetapi, menurut Novel usulan tersebut ditolak pimpinan KPK saat itu. Padahal kata Novel, usulan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti.
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ujar Novel Baswedan melalui keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Novel menceritakan bahwa penanganan kasus tersebut berlarut lama lantaran pimpinan KPK sewaktu itu dinilai tidak mau menunaikan kewajibannya.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti terkait keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto disebut berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Namun, Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Wahyu saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Novel Baswedan Cs Ajukan Uji Materiil Batas Usia Pimpinan KPK
Firli Ditetapkan jadi Tersangka, Abraham Samad Hingga Novel Baswedan Upacara Cukur Gundul
Novel Baswedan Sebut Ganjar Belum Cukup Bukti Terlibat Korupsi e-KTP