Komnas HAM akan mengupayakan kembali mediasi terkait kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menjelaskan lembaganya sudah mencoba melakukan mediasi berdasarkan permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Namun, dialog yang digelar Komnas HAM itu justru ditolak oleh warga yang menolak pertambangan.
“Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog,” kata Beka Ulung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Rencana pertemuan awal: Sejatinya pertemuan yang rencananya digelar 20 Januari itu akan mempertemukan pihak pro dan kontra, juga Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.
“Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang,” katanya.
Minta dialog langsung: Setelah batalnya pertemuan itu, Komnas HAM mendatangi langsung Wadas. Warga kontra yang menolak datang saat dialog, mereka meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang,” katanya.
Kedatangan BPN: Sayangnya belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, telah dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Beka mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Adapun dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, baru 346 warga sudah menyetujui.
“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” ucap Beka menjelaskan.
Tidak ada pelanggaran hukum: Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Pasalnya, warga yang menolak sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” kata Beka.
Lakukan mediasi lain: Komnas HAM akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog. Namun, jika nantinya tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak.
“Komnas HAM tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan. Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” pungkas Beka.
Baca Juga:
23 Warga Wadas Ditangkap Saat Pengukuran Lahan Proyek Waduk Bener
Polisi Jelaskan Pengerahan Banyak Personel ke Desa Wadas
Tolak Penambangan, Warga Wadas Cemas Lihat Polisi Bersenjata Wara-wiri