Warga Wadas yang tergabung dalam dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) resah dengan adanya polisi bersenjata lengkap mendatangi daerah mereka.
Kronologi: Sejak 20 September 2021 beberapa personel kepolisian Kepolisian Resor Purworejo rutin patroli di Desa Wadas dengan membawa senjata lengkap.
“Ini seperti mengingatkan peristiwa 23 April lalu. Saat itu, belasan warga mengalami luka-luka dan 11 orang yang dianggap menjadi provokator ditangkap. Patroli yang dilakukan merupakan teror dan represi yang memicu ketakutan warga,” tulis Gempa Dewa di akun twitternya.
Gempa Dewa menduga kehadiran aparat kepolisian berkaitan dengan rencana proyek penambangan batuan andesit sebagai material bagi pembangunan Bendungan Bener yang akan dilakukan di Desa Wadas.
Gempa Dewa menilai proyek penambangan batuan andesit itu dinilai akan memicu rusaknya lingkungan yang sudah turun temurun menjadi bagian dan menghidupi segenap kehidupan di Desa Wadas.
Tuntutan: Gempa Dewa menyerukan Kepolisian Polres Purworejo untuk menghentikan aktivitasnya dan mengecam segala bentuk teror dan intimidasi kepada warga Wadas.
Gempa Dewa juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Purworejo dan BBWS Serayu Opak untuk membatalkan rencana pertambangan di desa Wadas. Warga desa Wadas akan tetap konsisten dan menolak segala bentuk perusakan bumi desa Wadas.
Sikap dan Pernyataan Warga Wadas
1. Mengecam keras tindakan teror yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap warga desa Wadas.
2. Meminta kepada Kapolres Purworejo untuk tidak melakukan segala bentuk teror dan intimidasi kepada warga desa Wadas. pic.twitter.com/EBHe5iSfBb— Wadas Melawan (@Wadas_Melawan) September 27, 2021
Baca Juga: Pembakar Mimbar Masjid Makassar Ditangkap, Terancam Penjara 15 Tahun
Klarifikasi Kepolisian: Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengklarifikasi apa yang dilakukan kepolisian di Desa Wadas.
Menurutnya, itu merupakan kegiatan murni patroli rutin ditambah mendatakan warga penerima bantuan BPTKLW (Bantuan Tunai Pelaku Usaha PKL dan Pemilik Warung), aksi membagikan masker serta bahan sembako ke masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kombes M Iqbal menambahkan, apabila masyarakat melihat ada petugas bersenjata melakukan patroli, itu merupakan prosedur tetap yang berlaku bagi fungsi sabhara termasuk di Polsek.
“Patroli polisi itu bermacam-macam bentuknya, ada patroli terbuka dan patroli tertutup. Patroli terbuka ada yang dilakukan Bhabinkamtibmas, petugas fungsi sabhara serta lalu lintas. Polsek setempat juga wajib melakukan patroli untuk antisipasi Kamtibmas,” jelas Kombes M Iqbal.