Luar Jawa

Pembakar Mimbar Masjid Makassar Ditangkap, Terancam Penjara 15 Tahun

Admin — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Pembakar mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap kepolisian. Dia kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. 

Penangkapan: Pelaku pembakaran Masjid Raya Makassar ditangkap di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar pada Sabtu (25/9). 

Sebelum menangkap pelaku, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa pembakaran mimbar masjid tersebut. 

Ancaman Penjara: Sejauh ini pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan kepolisian. Pelaku berinisial KB (22) itu dijerat pasal 187 Ayat (1) dan (2) KUHP. 

Kepolisian menyebut KB terancam hukuman penjara selama 15 tahun buntut tindakan pembakaran masjid. 

Kasus: Peristiwa pembakaran Masjid Raya Makassar terjadi pada Sabtu lalu (25/9). Kepolisian menyatakan pelaku yakni KB sebenarnya sering beristirahat di masjid tersebut. 

Akan tetapi, setiap kali datang, KB kerap dilarang datang oleh pengurus masjid. KB lantas sakit hati. Dia kemudian membakar mimbar masjid. KB menyulut api menggunakan sajadah untuk membakar mimbar.

Share: Pembakar Mimbar Masjid Makassar Ditangkap, Terancam Penjara 15 Tahun