Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5,39 juta per bulan. Kenaikan UMP di Jakarta ini berkiblat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UM Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,” kata Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi di Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).
Besaran UMP ini berlaku bagai seluruh pekerja/buruh di Jakarta, termasuk bagi mereka dengan masa kerja kurang dari setahun. UMP Jakarta di 2024 tercatat baru sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. Kenaikan itu lebih tinggi dari usul Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hanya 6 persen.
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” kata Prabowo selepas rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Baca Juga:
Elon Musk Habiskan $259 Juta Bantu Kampanye Menangkan Trump Jadi Presiden AS
Trump Ancam Hamas Agar Bebaskan Sandera Israel Sebelum Pelantikan Dirinya sebagai Presiden
Bank di Jepang Minta Pegawainya Sumpah Bunuh Diri Jika Lakukan Fraud