Pemerintah menerapkan sejumlah penyesuaian aktivitas, sehubungan kenaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke level 3.
Selain Jabodetabek, diketahui wilayah lain yang juga naik statusnya antara lain Yogyakarta dan Bali.
Aturan tempat makan: Koordinator PPKM Jawaa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selama PPKM Level 3 diterapkan, jam operasional restoran, rumah makan, warteg, dan lapak jajan dibatasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen.
Bioskop hingga tempat ibadah: Bioskop tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen untuk pengunjung yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Anak di bawah usia 12 tahun yang telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama diperbolehkan masuk ke bioskop dengan didampingi orangtua.
“Tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Fasilitas umum maksumal 25 persen, dan kegiatan seni budaya kapasitas maksimal 25 persen,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Mal dan supermarket: Sementara itu, lanjut Luhut supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Pasar rakyat boleh beroperasi sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung 60 persen.
“Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Anak kurang dari 12 tahun boleh masuk dengan minimal sudah vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan hiburan dibuka maksimal 35 persen, wajib bukti vaksin dosis anak di bawah 12 tahun,” tuturnya.
Industri: Sedangkan bidang orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Luhut pun mengingatkan agar masyarakat tidak pernah meninggalkan kebiasaan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama mengunjungi tempat-tempat umum. (alg)
Baca juga:
PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3
Jokowi: Omicron Bisa Sembuh Tanpa Dirawat di RS
Kasus Covid 3 Provinsi Lebihi Puncak Lonjakan Varian Delta