Covid-19

Kemenag Terbitkan Aturan Ibadah di Tengah Peningkatan Kasus Omicron

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Biro Pers Istana/pri

Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan
kegiatan peribadan atau keagamaan di rumah ibadah, menyusul lonjakan kasus
COVID-19 yang disebabkan oleh varian Omicron.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara
ketat dengan level tertentu, diketahui memang kembali diterapkan pemerintah
untuk mencegah semakin parahnya lonjakan kasus virus Corona.

Panduan: Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Agama degan nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan
Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membenarkan,
diterbitkankannya surat edaran ini dalam rangka mencegah dan memutus mata
rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan.

“Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman
kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan
protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM),” kata Menag melalui keterangan pers yang diterima Asumsi.co di Jakarta,
Minggu (6/2/2022).

Ia menambahkan, edaran ini diterbitkan juga sebagai panduan
bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan
peribadatan dan keagamaan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan
secara ketat.

“Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, 
Rektor, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten atau
kota, Kepala Madrasah atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, dan Kepala Kantor
Urusan Agama kecamatan,” terangnya.

Aturan Tempat Ibadah: Surat edaran ini, lanjut dia juga
ditujukan kepada para penghulu dan penyuluh agama, aparatur sipil negara (ASN)
di Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah,
serta seluruh umat beragama di Indonesia.

“Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu
tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema
sosialisasi dan monitoring,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan edaran tersebut, tempat ibadah di
kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali yang berada pada Level 3, dapat mengadakan
kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen
dari kapasitas.

“Paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Menag.

Sementara untuk daerah yang berada pasa Level 2, dapat
mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah
maksimal 75 persen dari kapasitas, serta paling banyak 75 jemaah dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan
peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari
kapasitas. dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah
Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berada
pada Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM
dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas, serta paling banyak 50
orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan untuk daerah PPKM Level 2, dapat mengadakan kegiatan
peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari
kapasitas dan paling banyak 75 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat.

“Sedangkan daerah PPKM Level 1, dapat mengadakan
kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM, dengan jumlah jemaah maksimal
75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat,” pungkas Menag.

Aturan pengelola tempat ibadah: Dalam edaran yang sama juga
diatur ketentuan yang wajib diperhatikan bagi pengurus dan pengelola tempat
ibadah, yaitu:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta
mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah
menggunakan alat pengukur suhu tubuh(thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti
pelaksanaan kegiatan peribadatan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan
memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong
kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah
pelaksanaan kegiatan peribadatan/lkeagamaan dengan mengatur akses keluar dan
masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang
baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner
(AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama
1 jam; dan

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah
wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda,
atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan
benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda,
atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15  menit; dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda,
atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi
protokol kesehatan.

b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan,
menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan untuk jamaah: Sedangkan, bagi jamaah wajib menaati
aturan berikut ini:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu)
meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat
celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing
(sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui
disarankan untuk beribadah di rumah.

Baca Juga

Share: Kemenag Terbitkan Aturan Ibadah di Tengah Peningkatan Kasus Omicron