Isu Terkini

Komnas Perempuan: Oki Setiana Dewi Tidak Berempati pada Korban KDRT

Thomas — Asumsi.co

featured image
Instagram@okisetianadewi

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengkritik pendakwah Oki Setiana Dewi yang ceramahnya disinyalir menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Maria Ulfah, seorang pendakwah harus benar-benar memahami isu terkait KDRT terlebih dahulu sebelum mengomunikasikannya kepada publik.

“Yang pertama, dia menunjukkan bahwa tidak berempati pada korban KDRT. Karena dia mengatakan biasanya perempuan kalau bercerita suka melebih-lebihkan ini. Itu menurut saya, dia memang tidak berempati dengan korban,” kata Maria dikutip Antara, Jumat (4/2/2022).

Perspektif Islam: Menurut Maria Ulfah, seorang pendakwah perlu melihat dua sudut pandang bila ingin membicarakan mengenai masalah tersebut. Pertama, berdasarkan substansi KDRT melalui perspektif Islam. Berikutnya ialah sudut pandang hukum positif.

“Ada Al Quran yang dengan sangat clear mengatakan wa’asyiruhunna bil ma’ruf. Bahwa pergaulan atau relasi, gauililah istrimu dengan ma’ruf, itu relasi tidak hanya bergaul dalam arti bersetubuh ya,” kata Maria dikutip Antara.

Dalam agama Islam, menurut Maria, ditekankan bahwa seluruh interaksi kehidupan selama masa perkawinan haruslah bersifat ma’ruf, baik dan bermartabat. Sehingga saat menyampaikan ceramah mengenai KDRT, ada baiknya pendakwah memahamkan kembali bagaimana kedudukan relasi itu dalam ajaran Islam.

Perspektif hukum positif: Sementara pada sudut pandang hukum positif, pendakwah perlu memahami bahwa negara telah memiliki sebuah Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang menyebutkan kekerasan merupakan tindakan terlarang. Kemudian, meskipun seorang istri tidak merelakan suami untuk dihukum, perlakuan itu tetap bisa diadukan kepada kepolisian karena telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Menurutnya melalui kedua sudut pandang itulah, pendakwah seperti Oki Setiana Dewi seharusnya bisa membekali dirinya dan menegaskan bahwa kekerasan dalam substansi Islam, merupakan hal yang dilarang dan tidak membenarkan kekerasan dalam rumah tangga disimpan ataupun disembunyikan.

“Laki-laki dan perempuan harus punya perspektif Islam yang rahmat lil alamin. Islam yang ramah kepada segenap umat manusia, termasuk alam semesta. Itu universal sekali dan harus dipahami oleh semua orang Muslim, apalagi bagi seorang penceramah, da’iyah seperti itu,” kata Maria.

Baca Juga:

Terkait KDRT, Gus Miftah: Kadang Suami Berlebihan Melegitimasi Dirinya Sebagai Imam

Tanggapi Ceramah Oki Setiana Dewi, Ketua MUI: KDRT Tak Harus Disimpan Rapat

Oki Setiana Dewi Minta Maaf Soal Ceramah KDRT

Share: Komnas Perempuan: Oki Setiana Dewi Tidak Berempati pada Korban KDRT