Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel
Bar Big Brother lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang
diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Senin (31/1/2022).
“Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih
melakukan aktivitas jam 24.00 WIB pengunjung ramai dan tidak taat prokes,”
kata Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan seperti
dilansir Antara.
Aturan: Sebagai diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat, tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00
WIB, berdasarkan aturan tersebut polisi pun menyegel Bar Big Brother.
“Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan
police line ke Bar Big Brother,” ujarnya.
Patroli: Dzul mengatakan temuan pelanggaran batasan jam
operasional tempat hiburan tersebut ditemukan saat tim Ditresnarkoba Polda
Metro Jaya menggelar patroli penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran
virus COVID-19.
Patroli tersebut juga mengutamakan langkah persuasif dan
humanis, namun petugas tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita humanis saja, kita hanya imbau tempat hiburan
atau kafe-kafe yang masih buka agar segera tutup, kalau setelah jam 24.00 WIB
masih buka, imbau ditutup dan nanti kita police line,” tutur Dzul.
Tes Antigen: Dalam inspeksi tersebut tim kepolisian juga
menggelar tes swab antigen secara acak kepada pengunjung dan karyawan bar
dengan hasil seluruhnya negatif.
Dalam patroli tersebut, petugas juga mengecek kawasan
Fairgrounds SCBD. Namun saat petugas tiba, kafe sudah dalam kondisi tutup.
“Selanjutnya kami mengecek ke daerah SCBD dan ditemukan
semua tempat hiburan sudah tutup,” ungkap Dzul.
Baca Juga