General

Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena OTT, Sanksi Denda Hingga Rp500.000

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Livia Kristianti

Suku Dinas Lingkungan Kota Jakarta Selatan bakal menggelar operasi tangkap tangan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya. Kegiatan OTT ini rencananya akan digencarkan di wilayah-wilayah perbatasan.

“Kita sudah perintahkan satuan pelaksana lakukan OTT di wilayah yang memang masih ada warga yang buang sampah dengan cara seperti (dari rumah di bawa dibuang di jalan). Kita juga akan koordinasi dengan dinas terkait,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Muhamad Amin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022) dikutip dari Antara..

Kerja sama dengan Satpol PP: Dalam kegiatan operasi tangkap tangan itu, Suku Dinas Lingkungan akan bekerja sama Satuan Polisi Pamong Praja di kelurahan masing-masing. Rencananya, kegiatan itu akan dimulai pada malam hingga pagi hari.

“Karena tidak semua sadar, tapi masih ada saja yang seperti itu. Kita harus monitoring ke satuan pelaksana di kelurahan dan kecamatan,” kata dia.

Sanksi hingga Rp500.000: Adapun para pembuang sampah sembarangan ini bisa didenda hingga Rp500.000. Hal ini diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 Pasal 130.

“Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Nantinya uang hasil tangkap tangan diserahkan ke kas DKI Jakarta sebagai retribusi.

Bukan kali pertama: Menurut Amin, sebelumnya Suku Dinas LH Jakarta Selatan pernah melakukan operasi terkait di sejumlah pasar. Operasi itu diperluas hingga lingkar wilayah.

Sementara itu, Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jaksel Imam Bahri menyebutkan banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di wilayah perbatasan.

“Lihat saja di perbatasan-perbatasan wilayah Jaksel. Di jembatan ada plastik merah, plastik hitam apa segala,” ujar Imam.

Darurat sampah: Menurut Imam, saat ini Jakarta dalam kondisi darurat sampah. Untuk produksi sampah di Jakarta Selatan saja mencapai 1.500 ton per harinya.

Untuk itu, Imam mengimbau warga Jaksel agar memiliki kesadaran supaya pengiriman sampah ke Bantar Gebang, Bekasi dapat ditekan.

Baca Juga:

Inovasi Penanganan Sampah Kementerian PUPR

Festival Kabupaten Lestari Gaungkan Semangat Inovasi Ramah Lingkungan

Polisi Selidiki Kasus Guru di Buton Beri Hukuman Murid Makan Sampah

Share: Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena OTT, Sanksi Denda Hingga Rp500.000