Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot Budi Gunawan dari jabatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Pencopotan Budi Gunawan dari jabatannya itu diketahui lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN. Surat dimaksud telah diterima dan tengah diproses DPR.
“Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat Konsul pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (15/10/2024).
Menurut Puan, pimpinan DPR RI dan fraksi menyepakati pembentukan tim untuk menindaklanjuti surat tersebut. Tujuan tim itu guna memproses usulan calon Kepala BIN yang baru pengganti Budi Gunawan.
“Nama-nama yang sudah diusulkan untuk ikut dalam tim pemberian pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN yang akan dilaksanakan esok hari,” ujar Puan.
Budi Gunawan adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia sejak 9 September 2016. Sebelumnya, ia dikenal sebagai perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia dengan pangkat Jenderal. Budi Gunawan pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) pada 2015.
Lahir pada 11 Desember 1959 di Solo, Jawa Tengah, Budi Gunawan meniti karier di kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1983. Ia memiliki latar belakang di bidang intelijen dan keamanan, yang membuatnya dipercaya untuk memimpin BIN. Selain itu, Budi Gunawan juga dikenal sebagai sosok yang dekat dengan beberapa tokoh politik penting di Indonesia.
Dalam masa jabatannya, Budi Gunawan fokus memperkuat peran BIN dalam menjaga stabilitas nasional dan keamanan negara, khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme, radikalisasi, dan gangguan keamanan siber.
Baca Juga:
Antisipasi Ancaman di Masa Depan, BIN Modernisasi Pusdiklat Intelijen
Dirut Arema Iwan Budianto Diminta Bertanggung Jawab Terkait Tragedi Kanjuruhan