General

Usai Buron Setahun, Suami Pembunuh Istri yang Minta Cerai Ditangkap

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Feri Purnama

Seorang pria berinisial YAK (41) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Garut atas kasus pembunuhan terhadap istrinya penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya menangkap YAK di Tanjung Priok, Jakarta usai setahun menjadi buron.

“Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal,” ungkap Wirdhanto, dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022).

Korban minta cerai: Sebelumnya korban ribut minta cerai, tetapi YAK menolak dan tega melakukan aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia. Kemudian, YAK langsung menghubungi anaknya untuk  menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri.

Luka cekikan: Tetangga setempat menemukan korban bernama Deti tewas di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada 2 Desember 2020.

Kapolres mengungkap mendiang Deti ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan. Selain itu, barang berharga milik Deti seperti sepeda motor hilang.

“Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan,” kata Wirdhanto.

Jadi ABK selama melarikan diri: Usai melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menilai pelaku kasus pembunuhan tersebut mengarah pada YAK. Tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah dan Jakarta setelah membunuh istrinya.

Menurut penelusuran polisi, YAK bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) selama melarikan diri. Biasanya ia melakukan kegiatan melaut selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan, kemudian melaut lagi.

“Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut, dia setiap perjalanan menghabiskan waktu empat bulan, lalu pulang seminggu, kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi,” katanya.

Proses penangkapan: Tim Sancang Reskrim Polres Garut menangkap YAK di Jakarta. Kemudian, YAK segera dibawa ke Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan: Kapolres mengatakan tersangka tengah mendekam di sel tahanan Polres Garut dan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zal)

Baca Juga:

Jadi Perhatian Kapolda, Polisi Buru Perampok yang Tewaskan Pegawai BRI Link

5 Bulan Belum Terungkap, Polisi Sebar Sketsa Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Fakta-Fakta Finalis Masterchef Malaysia Bunuh ART Asal Indonesia

Share: Usai Buron Setahun, Suami Pembunuh Istri yang Minta Cerai Ditangkap