Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang
mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Diajukan Kuasa Hukum:
Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada
sidang putusan Rabu (19/1/2022), masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil
langkah hukum.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan,
keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga
Muhammad, pada hari ini.
“Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya
sudah menyatakan banding per hari ini,” ujar Alex Adam Faisal dikutip
Antara, Senin (24/1/2022).
Tak Terima: Alex
menambahkan, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak
menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
“Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori
banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur,” ujar Alex.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam
sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana
kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Terbukti Bersalah:
Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh
alkohol.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam
Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan, dan denda Rp10 juta,”
kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian
berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut, akan digelar di
tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (rfq)
Baca Juga:
Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp10 Juta
Hakim Nilai Gaga Muhammad Tidak Konsisten Menyesal dan Bersalah
Saat Masih Pacaran, Gaga Muhammad Suka Gunakan Uang Laura Anna