General

Kementerian LHK Terbitkan Aturan Baru: Pejuang Lingkungan Dilindungi, Tak Bisa Dituntut Pidana Atau Perdata

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Persidangan dengan agenda putusan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). ANTARA/HO-Dn.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Aturan baru tersebut melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata.

Aturan itu ditekan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus bulan lalu.

“Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid itu, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Pejuang lingkungan hidup baik perorangan maupun kelompok juga tidak bisa dibalas oleh pihak yang mereka kritisi. Aturan itu juga merinci bentuk pembalasan yang mungkin dilakukan terlapor atau terduga pelaku pencemaran lingkungan hidup terhadap pejuang lingkungan hidup.

Hal itu tertuang pada Pasal 5 beleid itu, seperti kriminalisasi dan kekerasan fisik. Adapun lengkapnya sebagai berikut:

(1) Tindakan Pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup dapat berupa:

  1. pelemahan perjuangan dan partisipasi publik;
  2. proses pidana; dan/atau

(2) Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:

  1. kriminalisasi; dan/atau
  2. kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.

Kementerian LHK akan memberikan bantuan hukum kepada para pejuang lingkungan hidup yang menghadapi proses hukum. Untuk mendapatkan itu, pejuang lingkungan hidup dapat mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Hal itu sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 9 aturan tersebut.

Permohonan disampaikan secara tertulis oleh:

  1. pemohon Pelindungan Hukum sendiri, keluarga inti, atau yang diberikan kuasa mewakili;
  2. penasihat hukum pemohon Pelindungan Hukum;
  3. perseorangan yang diberikan kuasa mewakili dalam hal permohonan diajukan oleh masyarakat;
  4. pimpinan badan usaha atau Organisasi Lingkungan Hidup; atau akademisi/ahli.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan oleh kementerian/lembaga atau instansi daerah berdasarkan permintaan pemohon,” tulis ayat 3 pada Pasal 9 aturan dimaksud.

Baca Juga:

Keluarkan Surat Edaran, KLHK Minta Limbah Alat Kampanye Dikelola Pemda

Musim Penghujan Tiba, KLHK dan Taman Safari Indonesia Gencarkan Penanaman Flora

USAID Apresiasi KLHK-YABI Jaga Ekosistem dan Populasi Badak Sumatra

Share: Kementerian LHK Terbitkan Aturan Baru: Pejuang Lingkungan Dilindungi, Tak Bisa Dituntut Pidana Atau Perdata