Politik

Keluarkan Surat Edaran, KLHK Minta Limbah Alat Kampanye Dikelola Pemda

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Pencopotan Alat Peraga Kampanye/Pemkab Badung

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta kepala daerah mengelola sampah alat peraga kampanye (APK) dari Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang SE Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang diteken pada 31 Januari 2024.

“Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dilansir dari Antara.

Menurut Rosa, KLHK meminta Pemda mengelola sampah APK supaya Pemilu 2024 ramah lingkungan. Apalagi, APK terdiri dari bahan-bahan yang perlu dipilah, termasuk kertas, kayu, kain, dan plastik, untuk mempermudah proses daur ulangnya nanti.

KLHK juga menyoroti pentingnya pengelolaan surat suara yang tidak diperlukan lagi. KLHK akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengelolaannya setelah kertas-kertas itu tidak diperlukan lagi.

“Yang jelas kalau memang sudah tidak terpakai, kertas suara itu tidak kemudian dibuang ke TPA tapi dikelola lanjutannya bisa dicacah kemudian diberikan ke bank sampah dan sebagainya,” tutur Rosa.

Berkaca dari Pemilu 2019, KLHK akan mengingatkan kepada Pemda untuk mendata jumlah sampah yang ditimbulkan dari perhelatan Pemilu 2024. Termasuk, sampah saat masa kampanye atau ketika hari pencoblosan. KLHK meminta Pemda memastikan sampah dari Pemilu 2024 tidak ada yang berakhir menumpuk di TPA.

Share: Keluarkan Surat Edaran, KLHK Minta Limbah Alat Kampanye Dikelola Pemda