Belasan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI diduga dipaksa menanggalkan jilbab mereka. Dari 76 anggota Paskibraka Nasional yang berasal dari 38 provinsi, terdapat 18 anggota Paskibraka yang dipaksa agar melepaskan jilbab ketika menjadi Paskibraka pada upacara 17 Agustus nanti.
Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra menuding biang kerok aturan itu adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi penanggung jawab Paskibraka 2024.
Diduga mereka ditekan sehingga saat pengukuhan Paskibraka Nasional, tidak ada satu pun Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Padahal sebagian dari mereka sudah sejak kecil mengenakan atribut Islam itu.
Kebijakan ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) geram. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.
“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis melalui akun X pribadinya, seperti dikutip melalui laman resi MUI, Rabu (14/8/2024).
Dia pun mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus. Jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, Kiai Cholil menyarankan sebaiknya para peserta Muslimah tersebut pulang saja.
“Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar dia.
Baca Juga:
MUI Sentil Gaya Pinangki: Janganlah Mendadak Berjilbab
Atlet Prancis Dilarang Berhijab di Olimpiade Paris 2024
Demi Lindungi Budaya Nasional, Negara Mayoritas Muslim Tajikistan Larang Penggunaan Hijab