General

5 Taruna Pelayaran Semarang jadi Terdakwa Penganiayaan Juniornya

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/IC Senjaya

Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, didakwa menganiaya junior mereka, Zidan Muhammad Faza. Dakwaan dibacakan Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (19/1/2022).

Lima terdakwa: Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, Niam Firdaus, dalam persidangan yang berlangsung secara hybrid di PN Semarang yang dipimpin oleh hakim ketua Arkanu. Kelima taruna didakwa telah menganiaya juniornya, Zidan Muhammad Faza (21) hingga tewas.

Kelima terdakwa ialah Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.

Kronologi: Firdaus mengatakan, tindak pidana bermula ketika terdakwa meminta para taruna kelas A angkatan 55 PIP Semarang datang ke mess Indoraya yang berada di Jalan Genuk Krajan, Semarang, pada 6 September 2021.

“Belasan taruna, termasuk Faza datang yang mengikuti tradisi yang disebut dengan pembinaan fisik. Para taruna junior diminta untuk berdiri berjajar dalam formasi huruf U,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Para terdakwa, kata dia kemudian memukul maupun menendang para juniornya itu di bagian perut. Ia mengatakan, saat dianiaya Faza jatuh tersungkur setelah pukulan terakhir dilayangkan Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.

Faza sempat dilarikan rekan-rekan seangkatannya ke RS Roemani Semarang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil visum dari dokter rumah sakit menyatakan terdapat luka memar di bagian perut dan dada korban,” ungkapnya.

Ancaman pasal: Firdaus mengatakan pada dakwaan pertama, para terdakwa didakwa telah menganiaya Faza hingga meninggal dunia. Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap belasan tatuna junior yang datang ke mess Indoraya itu.

“Pembinaan fisik terhadap para korban tidak hanya berupa pukulan, namun juga tendangan ke arah perut yang mengakibatkan rasa sakit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Sidang berikutnya: Atas dakwaan itu, Tampubolon, Ompusungu, dan Dharmawan, akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa pada sidang selanjutnya.

“Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda memberi kesempatan ketiga terdakwa itu untuk menyampaikan tanggapan,” imbuh Firdaus.

Baca Juga:

Aniaya Junior Hingga Tewas, Lima Taruna Pelayaran Semarang Jadi Tersangka

Kronologi Ditemukannya 11 Jenazah Siswa MTs yang Tewas Jalani Susur Sungai di Ciamis

Jejak Kasus Ayu Thalia, Ribut dengan Anak Ahok Berujung Jadi Tersangka

Share: 5 Taruna Pelayaran Semarang jadi Terdakwa Penganiayaan Juniornya