Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus penganiayaan yang membuat salah seorang juniornya meninggal dunia. Polisi mencium kejanggalan dari kematian siswa PIP Zidan Muhammad Faza.
Usai diselidiki, Zidan meninggal dunia akibat kekerasan oleh para seniornya. Bukan kecelakaan seperti yang diceritakan para pelaku.
Kronologi: Mulanya, salah seorang pelaku melaporkan Zidan meninggal dunia ke polisi. Dia mengklaim memukul Zidan usai terlibat kecelakaan.Setelah itu, pelaku mengatakan Zidan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Setelah ditelusuri pihak kepolisian, warga setempat tidak pernah tahu ada kecelakaan seperit yang diceritakan pelaku. Polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan Zidan dibawah oleh banyak rekannya. Bukan oleh pelaku.
Penganiayaan: Dari keterangan para pelaku, polisi mengatakan penganiayaan dilakukan terhadap Zidan di Mess Indo Raya, Semarang. Kala itu, para senior mengumpulkan adik kelasnya di luar kampus untuk acara pembinaan. Dalam acara itulah penganiayaan dilakukan
Korban Lain: Polisi juga menyatakan para pelaku menganiaya 15 adik kelasnya. Semuanya dalam kondisi sehat, kecuali Zidan yang meninggal dunia.
Tersangka: Lima taruna PIP yang ditetapkan tersangka antara lain Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Mereka adalah taruna tingkat akhir. Bahkan sebenarnya sudah lulus dan hanya tinggal menunggu wisuda. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan hingga menewaskan orang lain.