Teknologi

Jual KTP Jadi Produk NFT Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal ini seiring terungkap adanya penjual yang menawarkan foto-foto kartu tanda penduduk dan swafoto orang lain, memegang identitas kependudukannya dalam bentuk NFT.

Sasaran penipuan: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menegaskan, mengunggah sembarangan foto dokumen kependudukan lalu menjualnya di dunia maya sangat rentan menjadi sasaran tindak kejahatan.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu, sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data,” kata Zudan seperti dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).

Ia menambahkan, dokumen kependudukan berisi informasi pribadi yang tersebar luas sebagai produk NFT ini, dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pelaku tindak kejahatan untuk menjualnya kembali di pasar gelap.

Diminta selektif: Bahkan, menurutnya identitas kependudukan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengatasnamakan diri kita menggunakan layanan pinjam online (pinjol) secara ilegal.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat supaya lebih selektif memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya untuk memberikan verifikasi dan validasi, terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

“Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” ucapnya.

Ancaman pidana: Zudan mengimbau kepada pihak-pihak yang melakukan tindak kejahatan seperti mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk milik pribadi bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tegasnya. (zal)

Baca Juga:

Kominfo Awasi Transaksi NFT, Siapkan Sanksi Bagi yang Melanggar

Bahaya Tersebarnya Identitas Pribadi Dijual Ilegal Sebagai Produk NFT

NFT Lukisan Karya Ridwan Kamil Laku Rp45 Juta

Share: Jual KTP Jadi Produk NFT Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar