Hukum

Viral Data Pelamar Kerja Dipakai untuk Pinjol, Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Resume Genius/Ilustrasi Pelamar Kerja

Seorang pelamar kerja mengaku data pribadinya digunakan pihak personalia (HRD) suatu perusahaan untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol). Pemilik akun X, @deeewrahmawati itu mengatakan data pribadinya digunakan untuk membuat akun di bank dan ditemukan transaksi pinjol sebesar Rp10 juta.

Ia baru mengetahui hal tersebut ketika membuka aplikasi Wondr BNI. Di sana dia menemukan rekening BNI atas nama dirinya dengan sisa saldo di bawah Rp30 ribu.

“Sisa uang di ATM tersebut ada 21.680 Rupiah,” demikian aku Dewi, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Ia menemukan bahwa terdapat riwayat transaksi transfer dan tarik tunai yang tidak dikenalinya. Lantas ia menghubungi pihak bank, baru kemudian pihak bank mengabarkan bahwa suatu perusahaan telah mengajukan pembuatan rekening atas nama Dewi pada Maret lalu.

“Kayaknya dari BNI langsung hubungi PT (perusahaan) tersebut karena dia yang daftarin data aku dan HRD-nya langsung kontak aku, dia mau ketemu aku buat aku tutup mulut,” tulisnya.

Pihak personalia beralasan bahwa terdapat kesalahpahaman, serta menjelaskan bahwa hal itu hanya transaksi biasa, bukan pinjol. Kendati begitu, Dewi tetap melaporkan insiden tersebut ke aparat berwajib.

Hal serupa juga menimpa puluhan pelamar kerja lainnya. Sebanyak 27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjol seperti Dewi. Hal itu diduga dilakukan oleh oknum karyawan di toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Salah satu korban mengatakan puluhan pelamar kerja itu awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terduga pelaku), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.

Kerugian Rp1 Miliar

Namun, data para pelamar itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp1 miliar lebih.

Para korban kemudian melaporkan insiden tersebut Polres Metro Jakarta Timur. Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan, dirinya bersama delapan orang perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Kami sudah melaporkan kasus ini pada 5 Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjol,” kata Muhammad Tasrif Tuasamu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/7/2024).

Share: Viral Data Pelamar Kerja Dipakai untuk Pinjol, Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar