Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk serius menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024.
Arief menyampaikan hal itu karena mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis. (2/5/2024), seperti dikutip dari ANTARA.
Mulanya, Pemohon dalam perkara, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), mendalilkan bahwa ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. Menurut kuasa hukum PAN, pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu diperintahkan oleh KPU RI.
PAN mempersoalkan pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti berupa dokumen D.Hasil Kabupaten, D.Hasil Kecamatan, C.Hasil, dan C.Hasil Salinan. Akan tetapi, bukti yang diambil justru tidak berkaitan.
“Semestinya yang menjadi pokok permasalahannya adalah C.hasil yang tidak konsisten dengan D.Hasil. Jadi, yang harus dihadirkan mestinya C.Hasil, tapi di berita acara itu yang diambil oleh KPU justru daftar hadir,” kata pihak PAN.
Arief Hidayat kemudian mengonfirmasi kepada KPU selaku Termohon. Namun, Komisioner KPU RI tidak ada di ruang sidang.
“Saya minta konfirmasi dari Termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU?” ucap Arief.
Lalu, perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan bahwa Komisioner KPU RI yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.
Lantas Arief mempertanyakan apakah di MK tidak ada yang penting. Lantaran pihak komisioner KPU justru mendahulukan urusan lain ketimbang di MK.
Padahal menurut Arief sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, kata dia, perlu diselesaikan secara sebaik-baiknya.
“Pemilihan Umum harus diselenggarakan luber dan jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik,” kata Arief.