Duit korupsi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditengarai mengalir ke sejumlah pihak.
SYL diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah memasuki ke tahap persidangan. SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44 miliar dan menerima gratifikasi senilai Rp40,6 miliar selama kurun 2020-2023.
Sejumlah duit yang diduga hasil korupsi itu ditengarai mengalir ke beberapa pihak, seperti keluarga pribadi sampai Partai NasDem. Adapun perinciannya sebagai berikut:
1. Mengalir ke Istri SYL
Beberapa saksi dari pejabat Kementan sempat mengatakan bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL digunakan untuk keperluan pribadi keluarganya, termasuk istri dan anak-anak SYL.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebutkan guna mendalami dugaan aliran duit itu keluarga SLY, pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap istri dan anak mantan Mentan itu. Pemanggilan istri dan anak-anak SYL akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dari para pejabat Kementan agar berurutan.
“Kami rampungkan dulu yang internal semua, yang perkara pokok sesuai dakwaan. Nanti keluarganya kami panggil semua,” tutur Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4/2024), dikutip dari ANTARA.
Kendati demikian, dirinya mengatakan keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan bagi SYL sebagai terdakwa.
2. Partai NasDem
Aliran dana korupsi diduga juga membasahi Partai NasDem. Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui jika ada aliran dana sebesar Rp20 juta dari mantan SYL.
“Iya, Rp20 juta. Dana ke Fraksi NasDem DPR RI, bukan ke Partai NasDem,” katanya pada Oktober tahun lalu.
Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan jika dana itu diberikan SYL, sebagai sumbangan untuk bantuan bencana alam, yang digalang oleh Fraksi NasDem DPR RI.
Selain aliran Rp20 juta, KPK mengungkap bahwa NasDem sempat menerima duit dari SYL melalui Sahroni, namun duit itu telah dikembalikan senilai Rp800 juta.
3. Aliran ke Firli Bahuri
Duit korupsi SYL juga diduga mengalir ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Mantan ajudan SYL, Panji Harjanto mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli saat masih menduduki Ketua KPK.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut dan besaran jumlahnya.
“Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan,” ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024), dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan tas berisi uang tersebut diserahkan saat SYL menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Saat itu, SYL disebutkan sedang menonton Firli bermain bulu tangkis.
Panji menyebutkan sebelumnya memang sudah ada komunikasi antara SYL dengan Firli terkait rencana pertemuan di GOR tersebut.
Usai bermain bulu tangkis, kata Panji, Firli pun berbincang dengan SYL. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui isi obrolan itu lantaran diperintahkan menunggu di dalam mobil.
“Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut dia, barulah dirinya memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli. Menurut Panji, memberikan tas berisi dolar AS itu dilakukan atas perintah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi terdakwa.
“Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan,” ujarnya.
4. Kado Undangan
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Masmudi mengatakan, dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa digunakan untuk keperluan kado undangan sebesar Rp381,61 juta. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024), dilansir dari ANTARA.
5. Sewa Pesawat
Kemudian, kata Masmudi uang tersebut juga digunakan SYL untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
Untuk itu, ketiga orang itu didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jaksa menegaskan perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.