Covid-19

14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Gegara Omicron, Tak Berlaku Bagi Kriteria WNA Ini

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Pemerintah Indonesia memastikan langkah antisipasi
penyebaran varian Omicron bakal diperketat, menyusul penyebarannya yang kian
mengkhawatirkan.

Sejauh ini, data Kementerian Kesehatan RI melaporkan jumlah
kasus COVID-19 secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari
2022. Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus Corona akibat varian ini,
juga semakin bertambah.

“Dilaporkan sudah lebih dari 110 negara yang
mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya,” demikian disampaikan Kemenkes RI melalui laman resminya.

Aturan: Langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah saat
ini untuk menekan penyebaran varian omicron adalah menutup sementara waktu
masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti
Nadia Tarmizi mengatakan penutupan dilakukan secara langsung, maupun transit
dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Ia menyebutkan, aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan
Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Aturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 7
Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan,” ucapnya.

Tutup Kedatangan 14 Negara: Saat ini, ia mengatakan ada 14
negara yang kedatangannya dilarang masuk ke Indonesia, diantaranya Afrika
Selatan, Botswana, Norwegia,  Perancis,
Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

“Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari
10.000 kasus, yakni Inggris dan Denmark,” ucapnya.

Pengecualian: Meski demikian, ada pengecualian bagi WNA yang
memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau
kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Pengecualian juga diberlakukan bagi delegasi negara anggota
G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki
riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada
penyakit penyerta, serta pemegang KITAS dan KITAP.

“Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri
tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Jangan Keluar Negeri: Namun, Nadia mengingatkan masyarakat
supaya menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri yang
tak mendesak. Sebab, jika tertular varian omicron dari luar negeri
dikhawatirkan bakal menulari banyak orang dengan jauh lebih cepat dibandingkan
varian lainnya.

“Sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.
Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat
risiko penularan Omicron sangat tinggi,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, sejak ditemukan pertama kali pada 16
Desember 2021 hingga saat ini, diketahui dominan kasus penularannya berasal
dari perjalanan luar negeri.

Data Terkini: Kemenkes RI mencatat hingga 7 Januari 2022,
dikonfirmasi umlah kasus Omicron di Indonesia mencapai 318 kasus terdiri dari
295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal. Ia menerangkan, dominan
yang terpapar virus ini memiliki gejala ringan berupa batuk, pilek, dan demam.

“Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan
vaksinasi dosis lengkap, sekitar 99 persen kasus yang dikarantina memiliki
gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta,” katanya.

Para pasien penderita Omicron, lanjut dia saat ini sudah
menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh
Satgas. “Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,”
ucapnya.

Baca Juga

Share: 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Gegara Omicron, Tak Berlaku Bagi Kriteria WNA Ini