Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan diri Megawati sebagai amicus curiae diwakilkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Selasa (16/4/2024).
Dalam tulisan tangan Megawati yang diterima, tertuliskan ajakan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa agar palu hakim MK merupakan palu emas, bukan palu godam.
“Rakyat Indonesia yang tercinta! Marilah kita berdoa, semoga ketokan palu MK bukan merupakan ‘Palu Gadam’ melainkan ‘Palu Emas’” tulis Megawati, seperti dikutip pada Selasa (16/4/2024).
Putri Presiden RI 1 Soekarno itu mengharapkan agar ketokan palu MK dapat menyingkirkan kegelapan demokrasi Indonesia. Ia juga menyematkan peribahasa masyhur RA Kartini, “Habis gelap, terbitlah terang.”
“Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” katanya.
Pengajuan Megawati sebagai amicus curiae bertujuan supaya keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat. Dalam amicus curiae, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.