Hukum

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Pemotongan Insentif ASN

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor/Portal Pemkab Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan korupsi dengan memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dimiliki penyidik KPK.

Dari sana, kata Ali, pihaknya menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan korupsi BPPD Sidoarjo.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” katanya.

Ali belum bisa menjabarkan lebih terperinci kasus ini. Pihaknya berjanji akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara tersebut secara bertahap.

Perkara ini berawal dari pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) awal tahun ini.

Kemudian dalam perkembangannya, penyidik KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Melansir ANTARA, konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian terhadap target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Share: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Pemotongan Insentif ASN