Isu Terkini

Dinilai Terbukti Langgar UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Persidangan dengan agenda putusan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). ANTARA/HO-Dn.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Tangkilisan pada Kamis (4/4/2024). Daniel Frits menjadi terdakwa dalam dugaan pelanggaran UU ITE atas kritiknya terhadap tambak udang intensif ilegal di wilayah Karimunjawa, Jepara.

“Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu,” kata Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri di Jepara, seperti dikutip dari ANTARA.

Hakim menilai, Daniel terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Daniel juga dinyatakan melanggar UU Nomor 8/2018 tentang Hukum Acara Pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya.

Vonis ini mendapat kecaman dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Green Peace menganggap kasus tersebut penuh kejanggalan.

“Berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum yang terjadi selama penyidikan dan persidangan semakin menunjukkan bahwa ini adalah proses yang direkayasa untuk membungkam dan mengkriminalisasi Daniel Tangkilisan karena keberpihakannya terhadap pelestarian lingkungan,” tulis keterangan Green Peace melalui akun Instagram resmi mereka.

Mereka menilai putusan itu mengabaikan hak warga negara dalam memperjuangkan dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

“Alih-alih melindungi alam Karimunjawa, para oknum penegak hukum malah membela kepentingan para pengusaha tambak udang yang merusak lingkungan Karimunjawa,” katanya.

Sebelumnya jaksa menuntut Daniel Frits Maurits Tangkilisan 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Jumat (22/3/2024).

Jaksa menganggap Daniel melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE usai melontarkan kritik terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa yang disebabkan oleh maraknya tambak udang intensif ilegal.

Jaksa juga mendakwa Daniel untuk membayar denda sebesar Rp5 juta dan diganti kurungan selama sebulan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut.

Share: Dinilai Terbukti Langgar UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara