Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang (DGA), mahasiswi yang menjadi terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay yang merugikan korban miliaran rupiah.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Hakim memandang Ghisca telah terbukti secara sah melakukan penipuan tersebut. Hakim menyatakan Ghisca Debora Aritonang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan hakim yang melihat para korbannya mengalami kerugian materi. Sementara hal yang meringankan vonis Ghisca adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Ghisca sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus jual-beli tiket konser band Coldplay.
Polres Jakarta Pusat (Jakpus) setidaknya menerima enam klaster laporan terkait kasus tersebut dengan total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket. Perbuatan Ghisca Debora Aritonang ditaksir merugikan para korban senilai Rp5,1 miliar.