Seorang wartawan bernama Sukandi Ali menjadi korban penganiayaan oleh oknum prajurit TNI di Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (28/3/2024).
Korban saat menceritakan kekerasan itu mengaku membuat pernyataan kepada pelaku yang diyakini berjumlah tiga orang, bahwa dirinya tidak akan melewati pesisir dari Labuha sampai Kupal. Korban juga saat itu berjanji ke pelaku akan berhenti bekerja sebagai jurnalis.
Namun, dua janji korban ke pelaku itu dibuat karena korban tak kuat lagi dianiaya. Korban, berdasarkan pengakuannya, menyebut dia dipukul dengan kepalan tangan kosong, sepatu lars, dan selang karet.
Korban juga mengaku ditodong pistol dan digertak dengan satu kali tembakan peringatan dari pistol salah satu prajurit.
Pelaku
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz mengatakan, oknum prajurit yang terlibat, salah satunya berinisial Letda Laut (PM) M. Dia saat ini juga telah diperiksa oleh polisi militer TNI AL.
Dia juga menegaskan Letda M, yang saat kejadian menjabat sebagai Komandan Pos TNI AL di Bacan Selatan, juga telah dicopot dari jabatannya.
“Kami lagi proses mengambil lagi BAP (berita acara pemeriksaan) untuk mendapatkan bukti-bukti sehingga pada saat memberikan hukuman itu tidak salah,” kata Kolonel Ridwan, seperti dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Dewan Pers mengecam tindakan tersebut. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan para jurnalis harus dilindungi.
“Itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi, baik dalam konteks pemberitaan maupun dalam konteks kebutuhan perlindungan fisik dan kesehatannya,” kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewa Pers, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Pihaknya mengaku tengah berupaya membuka komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali untuk penanganan insiden tersebut. Dalam upaya itu, Dewan Pers meminta tiga hal dari pimpinan TNI AL, yaitu jaminan perlindungan kepada korban dan keluarganya, jaminan kesehatan untuk memulihkan fisiknya, dan jaminan proses hukum berjalan sampai tuntas.
“Jadi, jangan sampai setelah ada peristiwa ini, kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya,” kata Ketua Dewan Pers.
Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan aparat dan para pejabat untuk tidak menggunakan kekerasan saat mereka keberatan terhadap berita-berita yang ditulis para jurnalis.
“Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh teman-teman wartawan,” kata Ninik.
Dia menegaskan selain hak jawab, ada juga jalur hukum yang tersedia manakala seorang jurnalis terindikasi melanggar hukum saat membuat dan menyiarkan beritanya.
“Jadi, tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik kepada wartawan maupun keluarganya,” kata Ninik Rahayu.