HukumPolitik

KPU di Sidang MK: Kalau Anies-Ganjar Menang, Akankah Persoalkan Pencalonan Gibran?

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Reno Esnir

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim menyindir gugatan Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan di Pilpres 2024.

Hifdzil Alim mempertanyakan jika Paslon 01 yang terpilih dalam Pilpres 2024, masihkah mereka mempersoalkan pencalonan Gibran.

Ia mempertanyakan mangaka Paslon 01 baru mempermasalahkan pencalonan Gubran selepas KPU resmi menetapkan pemenang Pilpres 2024.

“Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak, Yang Mulia,” ujar Hifdzil Alim dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, selama ini Paslon 01 tidak pernah melayangkan keberatan sejak KPU menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Seharusnya, dia melanjutkan, AMIN melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran. Namun menurut Hifdzil Alim , alih-alih melakukan hal itu, mereka tetap melanjutkan tahapan pilpres tanpa menyatakan keberatan ke KPU.

“Bahwa berdasarkan semua uraian di atas dalil yang menuduh termohon sengaja menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidah terbukti,” ujarnya.

Share: KPU di Sidang MK: Kalau Anies-Ganjar Menang, Akankah Persoalkan Pencalonan Gibran?