Politik

303 Akademisi dan Masyarakat Sipil Ajukan Amicus Curiae, Tuntut MK Vonis Adil dalam Sengketa Pilpres

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung MK/Amnesty Internasional Indonesia

Ratusan akademisi dan masyarakat sipil mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil.

Akademisi sebanyak 303 itu telah mengirim dokumen kajian secara resmi untuk delapan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024. Harapannya para hakim mempertimbangkan kajian itu dalam memutus sengketa pilpres nantinya.

“Kenapa kami harus bersikap? Karena kami punya academic freedom, kebebasan akademik yang proses produksi ilmu pengetahuan dan pandangan-pandangan kepada publik itu dibangun dengan dasar-dasar ilmu pengetahuan,” ujar perwakilan akademisi sekaligus Pengamat Politik, Ubedilah Badrun usai menyerahkan naskah Amicus Curiae ke MK, Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

“Kami berharap ada pertemuan antara kebenaran ilmu pengetahuan dengan kebenaran dan keadilan di MK agar delapan hakim itu mendengar pandangan kami sebagai sahabat pengadilan,” sambungnya.

Amicus curiae yang diajukan pada intinya berisi kajian tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberi karpet merah bagi anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Para akademisi juga menyinggung pelanggaran etik hakim MK di putusan itu. Mereka juga mencantumkan analisis tentang KPU melakukan kesalahan dalam memaknai putusan tersebut.

Mereka berpendapat kesalahan KPU itu menyebabkan penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perbuatan yang batal demi hukum (null and void).

“Bahwa dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai calon wakil presiden, seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 2,” demikian bunyi kesimpulan amicus curiae tersebut.

Share: 303 Akademisi dan Masyarakat Sipil Ajukan Amicus Curiae, Tuntut MK Vonis Adil dalam Sengketa Pilpres