Hukum

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Aiman Witjaksono [tengah]/IG Aiman

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Salah satu penasihat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan terhadap kliennya pada Rabu (27/3/2024) malam.

“Tadi malam (Rabu, 27/3/2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum, ” kata Finsensius Mendrofa di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut. Terlebih lagi pihaknya sejak awal berkeyakinan bahwa kasus yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana.

Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.

Finsensius juga menjelaskan dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya. Aiman dan penasihat hukumnya lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman, ” kata Finsensius.

Sementara itu, Aiman Witjaksono mengaku bersyukur kasusnya dihentikan. Namun, dia juga meminta polisi menghentikan kasus pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatra Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga Mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ,” katanya.

Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.

Diketahui, Aiman dilaporkan pada November 2023 lalu oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aiman dilaporkan atas pernyataannya yang mengatakan, ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Share: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman