Politik

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) jadi UU

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Vecteezy/Olandah/Aerial view Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, seperti dilihat dari siaran langsung di kanal YouTube DPR RI.

Para anggota dewan yang hadir dari delapan fraksi menyatakan persetujuan. Sementara satu fraksi, fraksi PKS menolak.

Pengesahan UU DKJ itu menjadikan Jakarta kehilangan status daerah ibu kota (DKI). Dalam bagian umum draf RUU DKJ disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.

UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

“Hal ini berkonsekuensi pada perubahan status, kedudukan, dan fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara,” demikian dikutip dari draf RUU DKJ.

Share: DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) jadi UU