Politik

Ganjar-Mahfud Bakal Turut Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ganjar dan Mahfud/Instagram Ganjar

Calon Presiden 03, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya akan ikut serta dalam pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Insya Allah,” kata Ganjar usai acara buka puasa bersama di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Terkait dengan waktunya, dia menyatakan bahwa pihaknya mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh MK yang telah tercantum dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum.

“Ya, sesuai dengan jadwal MK. Kami ikuti saja. Yang tahu Profesor, Pak Mahfud, paling punya pengalaman di sana,” ujarnya, dikutip lewat ANTARA.

Saat itu, pihaknya masih menantikan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU.  “Kita tunggu saja. Kami sudah siap dari awal. Semua calon sudah siap dari awal. Ini proses yang biasa saja. Semua ada awalnya. Semua ada akhirnya. Maka, kami akan sudah mengawali dan kami akan mengakhiri dari timing dan waktu-waktu yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK.

“Kami dari paslon nomor 3 pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kami ajukan,” kata Todung.

Todung mengatakan bahwa timnya telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Sebanyak 10 di antaranya merupakan ahli.

Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) lebih dahulu mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menerima gugatan tersebut pada Kamis (21/3/2024) pagi. Melansir laman resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Diketahui, KPU menetapkan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Perolahan suara keduanya mampu mengungguli jauh Paslon 01 dan 03.

Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara. Sementara Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan perolehan suara mencapai 40.971.906 suara. Kemudian dibuntuti oleh Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan total suara sah sebanyak 27.040.878 suara.

Share: Ganjar-Mahfud Bakal Turut Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK