Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan Peraturan
Presiden terkait posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Sehingga,
Mendagri akan dibantu langsung oleh Wamendagri.
Jokowi menetapkan Perpres tersebut pada 30 Desember 2021,
dan tercatat dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021, tentang Kementerian Dalam
Negeri.
Posisi belum ada
sebelumnya: Diketahui, posisi ini tadinya belum ada sehingga melalui
Perpres ini Wamendagri akan ditunjuk langsung oleh Presiden untuk membantu
tugas Mendagri, menurut keterangan Perpres yang diterima Asumsi.co, posisi Mendagri saat ini dipimpin oleh Tito Karnavian.
Namun, Jokowi juga belum menentukan siapa yang akan
menduduki jabatan Wamendagri untuk membantu Mendagri Tito.
Wewenang Wamendagri:
Selain itu, Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri.
Sementara, Wamendagri juga akan turut terlibat dalam merumuskan dan
melaksanakan kebijakan Kemendagri dalam ruang lingkup tugasnya.
Berikut bunyi dalam aturan Perpres tersebut:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam
memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan
kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian
kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian.
Posisi Wamen lainnya:
Posisi wamen ini menambah kursi kosong di Kabinet Indonesia Maju. Menurut
pantauan Asumsi.co, terdapat 15
kursi kosong di jabatan Wamen.
Berangkat dari keputusan itu, Jokowi juga membuat Perpres
terkait aturan posisi wamen di beberapa kementerian, tetapi belum ada sosok
yang mengisi posisi wamen itu.
Di antaranya, yakni Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri PAN-RB, Wakil Menteri
Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral, dan terakhir yang
baru saja dibuat Wakil Menteri Sosial.
Bersebrangan dengan
janji: Seperti yang diberitakan Asumsi.co,
ditambahnya posisi wamen di ruang pemerintahan, menimbulkan beberapa pertanyaan
soal janji Jokowi. Diketahui, Jokowi pernah berniat untuk merampingkan kabinet.
Pernyataan itu, Jokowi sampaikan melalui pidatonya saat
dilantik sebagai Presiden RI periode kedua pada 20 Oktober 2019, dan diunggah ke akun YouTube.
“Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang
panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus disederhanakan,” tegas
Jokowi. (rfq)
Baca Juga:
Tambah Wamensos, Jokowi Dinilai Ingkar Janji Rampingkan Kabinet
Resmi, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial
Survei SMRC: 71 Persen Publik Puas Kinerja Jokowi, Pemulihan Ekonomi Dinilai Moncer