Isu Terkini

Bea Cukai Soetta Musnahkan Ribuan Boks Roti ‘Milk Bun After You’

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun after you hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Sebanyak 2.564 boks olahan pangan milk bun after you hasil sitaan petugas bea cukai dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin insinerator.

“Makanan atau roti dari Thailand bernama milk bun after you dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dilansir dari Antara.

Ribuan kotak makanan ringan khas Thailand yang berbahan dasar roti itu berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024. Penindakan dilakukan karena melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan itu, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi. Jika barang bawaan melebihi berat yang ditentukan, penumpang harus punya surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

“Kenapa kami lakukan penindakan, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja, selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan,” tutur Gatot.

Ia merinci sebanyak 33 penumpang ditindak lantaran membawa ratusan bungkus milk bun after you dengan beragam berat yang berbeda. Mulai dari ratusan boks dengan berat 10 kg hingga ada penumpang yang membawa milk bun after you dengan berat ratusan kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, ribuan boks makanan milk bun after you itu ternyata hendak diperjualbelikan di Indonesia dengan pola jasa titipan atau jastip yang disepan perorangan dan dijual lewat marketplace.

Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Pusat Didik Joko Pursito mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.

Selain itu, pemusnahan itu juga menjadi bentuk pemerintah dalam mendukung industri makanan dalam negeri agar tidak tergerus dengan produk-produk impor.

“Penindakan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serbuan makanan asal luar negeri. Kalau dibiarkan begitu saja, pelaku UMKM di negara kita akan mati sehingga mengurangi produksi dalam negeri,” tutur Didik.

Ia mengimbau masyarakat mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM. “Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan berkualitas,” ucapnya.

Share: Bea Cukai Soetta Musnahkan Ribuan Boks Roti ‘Milk Bun After You’