DPR akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyatakan, pemanggilan terhadap Bahlil menyangkut politisasi izin tambang.
“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian, dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil,” kata politisi NasDem itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), seperti dikutip lewat Antara.
Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan. Meski demikian, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil, karena masih dalam proses. Selain itu, DPR RI baru memasuki masa persidangan.
Satgas Bermasalah
Sugeng menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan. Alasannya, tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
“Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas,” ujarnya.
Pemberitaan Tempo
Isu permainan izin tambang Bahlil kuat diberitakan media Tempo. Dalam dua konten medianya, Tempo mengabarkan bahwa Bahlil melakukan ‘permainan’ jual beli izin tambang.
Bahlil kemudian melaporkan Tempo ke Dewan Pers atas pemberitaan tersebut pada Senin (2/3/2024). Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi Hendriana menyebut terdapat dua produk media Tempo yang dilaporkan, yaitu podcast Bocor Alus bertajuk “Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” dan investigasi Majalah Tempo yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang”.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan pemberitaan yang menuding Menteri Bahlil melakukan ‘permainan’ jual beli izin tambang itu merupakan informasi yang tak terverifikasi.
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” kata Tina.