Isu Terkini

IDI Larang Dokter Influencer Promosi Produknya di Media Sosial

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/Putri Hanifa)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang dokter influencer mempromosikan produk-produknya di media sosial. Larangan bagi dokter untuk mempromosikan produk kesehatan atau kecantikannya di media sosial sesuai dengan aturan yang tertera pada fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/3/2024), dilansir dari Antara.

Menurut Djoko, dokter dilarang untuk beriklan. Khususnya, jika iklan terkait klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran. Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan terkait layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang mengubah perilaku hidup sehat masyarakat,” tutur Djoko.

Ia mewanti-wanti dokter influencer media sosial untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien. Ia juga memperingatkan dokter influencer media sosial untuk membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” ucapnya.

Jika menemukan dokter mempromosikan produk dengan memberi klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran di media sosial tanpa melepas ‘title’-nya, kata dia, masyarakat dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada. Pelaporan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Untuk fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Share: IDI Larang Dokter Influencer Promosi Produknya di Media Sosial