Bisnis

Jokowi: Saya Perintahkan Mendag Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng

Thomas — Asumsi.co

featured image
Youtube/Sekretariat Presiden

Kenaikan harga minyak goreng yang membuat rakyat menjerit, membuat Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Presiden Jokowi juga memerintahkan Mendag Muhammad Lutfi untuk melakukan lagi operasi pasar supaya harga tetap terkendali.

“Soal minyak goreng, karena harga CPO (crude palm oil) di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan kepada Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Sekali lagi prioritas pertama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau,” kata Presiden Jokowi seperti disampaikan dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (3/12/2022).

Dahulukan dalam negeri: Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Hal tersebut merupakan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”.

Tembus Rp20.000: Data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dikutip dari Antara menunjukkan per 3 Januari 2020, minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp20.400 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek 2 seharga Rp20.200 per kilogram, dan minyak goreng curah secara nasional terpantau sebesar Rp18.550 per kilogram.

Penyebab harga melonjak: Ada beberapa faktor yang disinyalir menyebabkan tingginya harga. Salah satunya harga CPO internasional yang mencapai 1.305 dolar AS/ton atau naik 27,17 persen dari awal 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng.

Harga CPO sudah menunjukkan tren kenaikan sejak Mei 2020. Kenaikan harga CPO tersebut karena meningkatnya permintaan CPO dan turunnya pasokan minyak sawit dunia.

Kenaikan permintaan CPO juga untuk memenuhi industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B 30.

Sementara dari sisi supply, turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil CPO terbesar. Tak hanya itu, adanya gangguan logistik selama pandemi COVID-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal juga menyebabkan turunnya pasokan.

Baca Juga:

Harga Cabai Picu Rekor Inflasi Tertinggi Sejak 2 Tahun Terakhir

Jokowi Terbitkan Perpres, Premium Masih Beredar di Indonesia

Jokowi Putuskan Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022

Share: Jokowi: Saya Perintahkan Mendag Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng