Isu Terkini

Anggota Dishub Bekasi Dimutasi Usai Kawal Mobil Lawan Arah Secara Ilegal

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Antara

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan sanksi mutasi kepada anggota Dishub yang memberikan pengawalan secara ilegal kepada warga sipil pembawa mobil mewah ke Puncak, Bogor.

Kronologi: Kejadian pengawalan terjadi pada akhir tahun lalu, Jumat (31/12/2021) dimana warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga sipil biasa. Petugas yang mengawal sedang berjaga di Exit Tol Bekasi Barat untuk pengamanan Nataru.

Mobil yang dipakai mengawal dari Tol Bekasi Barat sampai diberhentikan di Simpang Gadok ini melanggar aturan lain tentang penggunaan lampu rotator. Mobil dinas sedan itu memakai lampu warna biru untuk Polri, semestinya warna kuning.

Sanksi tilang: Aksi ini berujung sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bogor. Saat itu anggota Dishub Kota Bekasi yang melawan arah dinilai membahayakan pengendara lain di sana.

“Saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022).

Salahi aturan: Menurut Dadang, pengawalan dilakukan tanpa sepengetahuannya. Pengawalan yang dilakukan anak buahnya, adalah inisiatif sendiri. Jelas, tindakan anak buahnya telah menyalahi aturan.

“Saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan,” kata Dadang.

Dimutasi: Dadang telah memanggil pegawai tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.

Dadang juga mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub.

Bagaimana aturan pengawalan: Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 135 menjelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.

Apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub harus berkoordinasi dengan Kepolisian. Adapun prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan sementara Dishub berada di belakang. (zal)


Baca Juga:

Dishub DKI Bangga Angkutan Umum Tak Pernah Jadi Klaster Covid-19

Kapolri Tak Mau Tangkap Pelaku Sendiri Seperti di Bekasi Terjadi Lagi

Polisi yang Tukar Surat Tilang dengan Sekarung Bawang Dipindahtugaskan

Share: Anggota Dishub Bekasi Dimutasi Usai Kawal Mobil Lawan Arah Secara Ilegal